Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Arab Saudi Featured Haji pinfo pinfo9 Visa

    Daftar Negara yang Dilarang Ajukan Visa ke Saudi di Musim Haji - Tirto

    3 min read

     

    Daftar Negara yang Dilarang Ajukan Visa ke Saudi di Musim Haji

    tirto.id - Memasuki musim haji tahun 2025, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan ketat terkait visa untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji.

    Salah satu langkah yang diambil ialah mengeluarkan daftar negara yang sementara dilarang mengajukan visa kunjungan, termasuk visa umrah, bisnis, dan keluarga, hingga selesainya musim haji.

    Kebijakan ini diterapkan mulai 13 April 2025 dan bertujuan untuk mencegah penumpukan jemaah ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan logistik selama pelaksanaan ibadah haji.

    Pembatasan ini juga sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi, yang dapat mengganggu sistem dan membahayakan keselamatan jemaah lainnya.

    Pemerintah Saudi juga memberlakukan aturan ketat terkait masuk ke Makkah, di mana hanya pemegang visa haji atau izin resmi yang diperbolehkan masuk mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025.

    Daftar Negara yang Dilarang Ajukan Visa Ke Saudi di Musim Haji 2025

    Pemerintah Arab Saudi menekankan bahwa larangan pengajuan visa ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk pengajuan visa kunjungan.

    Adapun, daftar negara yang sementara dilarang mengajukan visa ke Arab Saudi pada musim haji 2025 mencakup beberapa negara dengan jumlah jemaah haji dan umrah yang cukup besar setiap tahunnya. Negara-negara tersebut meliputi:

    1. Iran
    2. Nigeria
    3. Yaman
    4. Ethiopia
    5. Kenya
    6. Indonesia
    7. Chad
    8. Mali
    9. Kongo
    10. Republik Afrika Tengah
    11. Libya
    12. Sudan
    13. Pakistan
    14. Somalia.

    Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Visa Haji 2025

    Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi yang sangat tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan visa haji selama musim haji 2025. Apabila melakukan ibadah haji tanpa izin resmi atau menggunakan visa yang tidak sesuai maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

    • Sanksi utama denda besar mencapai 100.000 Riyal Saudi atau setara dengan sekitar Rp438 juta.
    • Deportasi langsung dari Arab Saudi ke negara asal mereka.
    • Dikenakan larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan hingga 10 tahun.

    Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang kuat dan mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah yang datang dengan izin resmi.

    Pemerintah Arab Saudi juga menargetkan pihak-pihak yang membantu jemaah ilegal. Individu atau agen yang terbukti mengangkut, menyediakan akomodasi, atau menyembunyikan jemaah tanpa visa haji akan dikenakan denda, bahkan dapat berlipat ganda sesuai jumlah jemaah ilegal yang mereka bantu.

    Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal dapat disita oleh pihak berwenang. Dengan rangkaian sanksi yang komprehensif ini, Arab Saudi menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelanggaran aturan visa haji.


    tirto.id - Edusains

    Kontributor: Irwan Syambudi
    Penulis: Irwan Syambudi
    Editor: Indyra Yasmin

    Komentar
    Additional JS