Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Menaker

    Heboh Kabar Buruh Digaji Rp1.000 per Bulan, Menaker Turun Tangan - merdeka

    5 min read

     

    Heboh Kabar Buruh Digaji Rp1.000 per Bulan, Menaker Turun Tangan - merdeka

    Isu mengenai buruh yang hanya mendapatkan upah sebesar Rp1.000 saat dirumahkan telah menjadi perbincangan hangat.

    Menteri Ketenagakerjaanm Yassierli memberikan tanggapan mengenai kabar buruh yang hanya menerima gaji Rp1.000 per bulan saat dirumahkan. Dia berpendapat bahwa masalah tersebut sudah ditangani oleh pihak berwenang setempat.

    Yassierli juga menyatakan bahwa dia terus memantau perkembangan berita ini. Menurutnya, kasus ini sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan daerah.

    "Itu sedang kita monitor, ini sudah ditangani oleh dinas," ungkap Yassierli saat ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, pada Kamis (8/5).

    Isu mengenai buruh yang hanya mendapatkan upah sebesar Rp1.000 saat dirumahkan telah menjadi perbincangan hangat. Buruh tersebut diketahui bekerja di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

    Kabar ini juga telah dibenarkan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat. Dia mengaku telah mendengar informasi ini dari jaringan buruh dan juga dari laporan media.

    "Kalau kami dari sisi Aspirasi sudah mendengar itu di berbagai media lah ya, dan juga dari kawan-kawan," kata Mirah saat dihubungi oleh Liputan6.com.

    Mirah menambahkan bahwa buruh yang menerima upah Rp1.000 tersebut tidak termasuk dalam anggotanya. Meskipun demikian, dia mengecam tindakan perusahaan yang memberikan upah yang tidak layak kepada buruh yang dirumahkan.

    "Jadi memang perusahaan ketika menyatakan itu dirumahkan, padahal dirumahkan itu atas perintah si perusahaan dan padahal juga mereka punya status sebagai pekerja di sana, maka gak boleh mereka menghilangkan upahnya kecuali atas kesepakatan," jelas Mirah.

    Dia juga menekankan pentingnya adanya proses negosiasi antara perusahaan dan perwakilan pekerja jika terdapat situasi tertentu. Misalnya, ketika perusahaan harus merumahkan pekerjanya karena penurunan pendapatan yang signifikan atau kerugian.

    "Tapi kalau tiba-tiba dirumahkan lalu diberi upah Rp1.000 per bulan itu pelecehan, penistaan, pengginaan terhadap pekerja buruh dan juga terhadap kemanusiaan," tegasnya.

    Mirah mengaku telah menemukan kasus yang lebih parah. Terdapat banyak laporan mengenai buruh yang dirumahkan tanpa menerima upah sama sekali dari perusahaan. Karena tekanan tersebut, banyak pekerja yang terpaksa mengundurkan diri, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar pesangon.

    Butuh Tindakan Tegas

    Mirah mengharapkan agar pemerintah memperhatikan masalah ketenagakerjaan yang ada. Dia mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan terhadap perusahaan yang telah melanggar aturan yang berlaku.

    "Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat di daerah tersebut ya harus proaktif, mereka harus datang ke perusahaan untuk mengingatkan dan memberikan sanksi."

    Menurutnya, jika masalah ini dibiarkan, maka akan muncul kesan bahwa pemerintah, dalam tanda kutip, terlibat dalam kerja sama dengan perusahaan yang melanggar. "Pemerintah harus melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.

    Artikel ini ditulis oleh
    A
    Reporter
    • Agustina Melani
    • Arief Rahman Hakim
    Daya Beli Masyarakat Melemah, Kenaikan Upah Buruh 10 Persen di 2025 Dinilai Wajar

    Apalagi kondisi perekonomian Indonesia saat ini mengalami deflasi 5 bulan berturut turut. Hal itu menandakan bahwa ekonomi dalam negeri sedang lesu.

    Kondisi Pabrik Lagi Krisis, Ini Kisah Buruh di Semarang Semakin Terhimpit Kebijakan Tapera

    Penolakan atas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif dilakukan di berbagai tempat.

    Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional

    Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.

    Komentar
    Additional JS