Pendidikan
Kaji Putusan MK Soal SD dan SMP Gratis, Wamendikdasmen: Tanggung Jawab Pemda - Tribunnews

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Istimewa
SEKOLAH GRATIS - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq. Ia menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengatakan saat pihaknya masih melakukan kajian internal terhadap putusan MK tersebut.
Kemendikdasmen, kata Fajar, bakal menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," kata Fajar di Movenpick Hotel, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Sejauh ini, Fajar mengatakan Kemendikdasmen belum menerima salinan resmi putusan MK.
"Kan kemarin keputusannya keluar, jadi kita masih proses, kita akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima. Jadi kan pasti berada di media sosial," katanya.
Meski begitu, Fajar mengatakan tanggung jawab pendidikan tingkat dasar berada pada Pemerintah Daerah.
Menurutnya, urusan pendidikan tidak hanya menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat.
"Ini juga akan terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," jelasnya.
"Apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah," tambahnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 1:22
Remaining Time 1:22
Â

Momen Prabowo Fasih Berbahasa Prancis hingga Buat Presiden Macron Terkesima dan Tertawa Bangga

TPUA Tak Terima Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan, Bareskrim Polri Kami Bekerja Profesional

Peluru Anti-personel Pejuang Al Qassam Habisi Tentara Israel di Gaza, Ledakkan Persembunyian Zionis

Tak hanya Minta Maaf, Hercules juga Beri Hadiah Khusus ke Sutiyoso, Drama Rampung Ditegur Dudung

Ancaman Mengerikan Rusia kepada AS, PD 3 Bisa Pecah Kapan Saja seusai Trump Kecam Putin soal Ukraina

Momen Hercules Minta Maaf & Cium Tangan Sutiyoso seusai Sebut 'Bau Tanah' karena Komentari Gibran

TPUA Tak Terima Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan, Bareskrim Polri Kami Bekerja Profesional

Tak hanya Minta Maaf, Hercules juga Beri Hadiah Khusus ke Sutiyoso, Drama Rampung Ditegur Dudung

Sigit Widyawan Ipar Jokowi Dilantik Jadi Komisaris Utama PT Semen, Bolak-balik Jadi Komisaris BUMN

Tiba di Indonesia, Presiden Emmanuel Macron Kenang Jokowi Jelang Bertemu dengan Prabowo Subianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar