Pendidikan
MK: Sekolah Swasta yang Punya Kurikulum Internasional Tidak Wajib Digratiskan - Tribunnews

Sekolah swasta yang menerapkan kurikulum internasional atau memiliki keunggulan khusus dinilai tidak termasuk dalam kategori yang wajib digratiskan
Tribunnews/Jeprima
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (paling kanan) disela-sela memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Hakim Eni menjelaskan sekolah swasta yang menerapkan kurikulum internasional atau memiliki keunggulan khusus dinilai tidak termasuk dalam kategori yang wajib digratiskan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar SD-SMP baik bagi sekolah negeri maupun swasta.
Namun, sekolah swasta yang menerapkan kurikulum internasional atau memiliki keunggulan khusus dinilai tidak termasuk dalam kategori yang wajib digratiskan negara.
Hal itu menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah dalam putusan perkara Nomor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025).
“Mahkamah berpendapat bahwa sepanjang berkenaan dengan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta, maka tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata hakim Enny Nurbaningsih.
Enny menjelaskan, banyak sekolah atau madrasah swasta di Indonesia yang menerapkan kurikulum tambahan seperti kurikulum internasional atau keagamaan sebagai kekhasan dan nilai jual.
Baca juga: Apakah Keputusan MK Soal SD-SMP Swasta Gratis Bisa Langsung Diberlakukan Mulai Tahun Ajaran Baru?
Peserta didik yang memilih sekolah tersebut tidak semata karena keterbatasan akses ke sekolah negeri, melainkan karena alasan preferensi.
Karena itu, menurut Mahkamah, tidak semua sekolah swasta dapat digolongkan ke dalam kategori penerima pembiayaan wajib dari negara.
Negara hanya wajib menjamin pembiayaan sekolah swasta yang memang berfungsi mengisi kekosongan akses pendidikan dasar, khususnya di wilayah yang tidak terjangkau sekolah negeri.
Baca juga: Alasan MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis: Agar Tak Ada Kesenjangan Sekolah Negeri dan Swasta
“Dalam rangka menekan pembiayaan yang membebani peserta didik, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar, negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk sekolah atau madrasah swasta yang diselenggarakan masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah atau madrasah swasta tersebut,” jelas Enny.
Namun, bantuan dari negara kepada sekolah swasta tetap harus melalui mekanisme seleksi.
MK menyatakan, bantuan hanya bisa diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki tata kelola yang baik, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Mahkamah juga mengakui masih ada sekolah swasta yang tidak pernah menerima bantuan pemerintah dan menjalankan pendidikannya dengan pembiayaan penuh dari peserta didik.
Dalam kondisi seperti itu, tidak rasional jika sekolah tersebut dilarang memungut biaya sama sekali, apalagi dengan keterbatasan anggaran negara.
“Terhadap sekolah atau madrasah swasta dimaksud tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah madrasah swasta dimaksud untuk menjadi peserta didik dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu,” jelas Enny.
“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah,” sambungnya.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 1:22
Remaining Time 1:22
Â

Momen Prabowo Fasih Berbahasa Prancis hingga Buat Presiden Macron Terkesima dan Tertawa Bangga

TPUA Tak Terima Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan, Bareskrim Polri Kami Bekerja Profesional

Peluru Anti-personel Pejuang Al Qassam Habisi Tentara Israel di Gaza, Ledakkan Persembunyian Zionis

Tak hanya Minta Maaf, Hercules juga Beri Hadiah Khusus ke Sutiyoso, Drama Rampung Ditegur Dudung

Ancaman Mengerikan Rusia kepada AS, PD 3 Bisa Pecah Kapan Saja seusai Trump Kecam Putin soal Ukraina

Momen Hercules Minta Maaf & Cium Tangan Sutiyoso seusai Sebut 'Bau Tanah' karena Komentari Gibran

TPUA Tak Terima Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan, Bareskrim Polri Kami Bekerja Profesional

Tak hanya Minta Maaf, Hercules juga Beri Hadiah Khusus ke Sutiyoso, Drama Rampung Ditegur Dudung

Sigit Widyawan Ipar Jokowi Dilantik Jadi Komisaris Utama PT Semen, Bolak-balik Jadi Komisaris BUMN

Tiba di Indonesia, Presiden Emmanuel Macron Kenang Jokowi Jelang Bertemu dengan Prabowo Subianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar