Pendidikan
MK Minta SD-SMP Swasta Gratis, Pemerintah Menanggung Biaya, Hitungannya Rp200 Juta Setahun per Siswa - Halaman all - Tribunnews


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPII).
Poin yang dikabulkan MK adalah soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Gratis SD-SMP di Sekolah Negeri dan Swasta Dilakukan Secara Bertahap
Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat"," sambungnya.
Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Biaya per Siswa
Dalam proses sidang uji materi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pernah menyampaikan hitungan biaya per siswa dalam setahun jika SD-SMP ditanggung pemerintah.
"Ini untuk ilustrasi saja, kalau memenuhi standar pelayanan minimal di negeri per siswa Rp 24,9 juta. Di sekolah swasta bisa berlipat-lipat dan mencapai Rp 200 juta per siswa per tahun. Kita bisa cari sekolah swasta yang mana," kata Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Bappenas, Amich Alhumami, di hadapan majelis hakim MK pada Kamis (1/8/2024) dikutip dari Kompas.com.
"Yang bisa menjangkau ini (biaya sekolah swasta semahal itu) tentunya anak-anak dari keluarga yang kaya. Kalau pemerintah atau APBN harus juga menanggung bagian yang seperti ini, ada isu juga soal keterbatasan anggaran," sambungnya.
Pemerintah, ujar Amich, saat ini mengutamakan siswa-siswi dari keluarga tidak mampu yang masih belum berkesempatan menempuh sekolah bahkan sampai ke jenjang pendidikan menengah.
Menurutnya, prinsip dalam alokasi anggaran pendidikan yang disusun pemerintah yakni sepanjang memenuhi standar pelayanan minimal dan sejauh ini dianggap telah relatif cukup.
"Yang tidak mencukupi adalah beban-beban lain di luar standar pelayanan minimal, (misalnya) kegiatan ekstrakurikuler, study visit, itu yang sekolah sebagian dari mereka memungut biaya kepada orang tua," kata Amich.
Itu pula alasan yang membuat pemerintah menganggap penggratisan seluruh sekolah swasta tidak realistis. Sebab, sekolah-sekolah swasta dinilai memiliki standar tertentu untuk pembiayaan yang mereka sebut sebagai sekolah dengan karakter keunggulan.
Sebagian sekolah swasta, misalnya, menerapkan kurikulum internasional dan sejumlah kegiatan ekstrakurikuler yang berdampak pada pembengkakan biaya studi di luar standar pelayanan minimal yang tidak bisa dicakup oleh APBN.
"Keunggulan-keunggulan yang khas pada sekolah-sekolah swasta ini adalah preferensi sekolah swasta dan orangtua murid yang ingin menyekolahkan ke sekolah-sekolah yang menurut mereka standarnya bagus dan sesuai aspirasi mereka, orangtua yang umumnya dari keluarga mampu, keluarga kaya," kata Amich. "Sebagian dari mereka tidak mau menerima BOS (bantuan operasional sekolah)," ucap dia.
Negara Wajib Menanggung Biaya
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.
Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.
Kawal Keputusan MK
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.
"Tentu kami mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," kata Hetifah saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/5/2025).
Hetifah menegaskan, Komisi X DPR akan mengawal pelaksanaan keputusan MK agar selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," ujarnya.
Namun, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menekankan pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional.
"Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," ucap Hetifah.
Hetifah berpendapat, perlu ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah.
"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," tegasnya.
Selain itu, kata dia, seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini.
"Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan," ungkap Hetifah.
0 Komentar