Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek - Komlas TV
Table of Content
Pendidikan,
Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek


Kompas.tv - 28 Mei 2025, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung membuka peluang memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2023.
Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di apartemen dua staf khusus Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
"Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Harli saat disinggung kemungkinan Nadiem diperiksa dalam kasus tersebut, Selasa (27/6/2025).
Ia pun menyampaikan, pihak-pihak yang akan diperiksa tergantung kebutuhan penyidik dalam membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.
Di sisi lain, ia menuturkan saat ini penyidik tengah menelisik sosok yang akan dimintai pertanggungjawaban, dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Baca Juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek yang Anggarannya Capai Rp9,9 T
"Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya," jelas Harli, dikutip dari Tribunnews.com.
Harli menuturkan, diduga ada pemufakatan jahat beberapa pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan bantuan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan dalih pendidikan teknologi.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” kata Harli, Senin (26/5/2025).
Padahal, lanjutnya, penggunaan Chromebook bukan menjadi kebutuhan pada saat itu. Karena pada 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya tidak efektif.
"Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," jelasnya.
Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sebesar Rp9,9 triliun.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat, yakni di apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.
"(Apartemen milik) Pegawai di Kemendikbud," ungkap Harli.
Dari penggeledahan itu, ia menyebut penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbudristek: Kejagung Geledah 2 Apartemen, Ini Barang Bukti yang Disita

Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Daftar di sini
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com