Skip to main content
728

Kejagung: Jabatan Jaksa Agung Prerogatif Presiden, Tak Ada Pensiun - Sindonews

 

Kejagung: Jabatan Jaksa Agung Prerogatif Presiden, Tak Ada Pensiun

logo-apps-sindo

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

Senin, 19 Mei 2025 - 22:38 WIB

Kejagung: Jabatan Jaksa...

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, jabatan Jaksa Agung merupakan prerogatif Presiden dan tidak ada batas pensiun. Foto/SindoNews

JAKARTA 

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan jabatan

Jaksa Agung 

tidak memiliki batasan usia pensiun. Sehingga, sepenuhnya pengisian atau pergantiannya ditentukan oleh Presiden.

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi apakah isu pergantian Jaksa Agung ini muncul lantaran adanya kemungkinan ST Burhanuddin akan memasuki masa pensiunnya.

"Jabatan Jaksa Agung itu kan setingkat Menteri. Oleh karena itu merupakan prerogatif dari Presiden. Jadi tidak ada pembatasan usia sepanjang Presiden masih berkenan dan belum ada pergantian ya Jaksa Agung akan tetap," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Jaksa Agung Tanggapi Santai Kabar Dirinya Bakal Diganti

Harli menyampaikan tentu hal ini berbeda dengan jabatan Jaksa karier. Usianya dibatasi maksimal 60 tahun jika dia merupakan pejabat eselon 2. "Nah jadi kalau Jaksa Agung itu ya karena jabatannya jabatan politis nah itu tergantung kepada Presiden selaku pemegang hak prerogatif," ujarnya.

Harli juga menyampaikan Jaksa Agung sampai saat ini masih sehat dan baik-baik saja. Bahkan, ST Burhanuddin sudah bekerja sangat maksimal bagi Korps Adhiyaksa ini. "Kami terus diberikan arahan, bimbingan, petunjuk terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi kami," katanya.

(cip)

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

Klik Disini 

untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Infografis

Donald Trump Marah Besar...

Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?

Posting Komentar

0 Komentar

728