Kemenkum Ingatkan Sanksi Pencabutan Badan Hukum bagi Ormas Bermasalah - News Liputan6 - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Kemenkum Ingatkan Sanksi Pencabutan Badan Hukum bagi Ormas Bermasalah - News Liputan6

Share This
Responsive Ads Here

 

Kemenkum Ingatkan Sanksi Pencabutan Badan Hukum bagi Ormas Bermasalah - News Liputan6

075262000_1734941211-IMG_7190

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengingatkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belakangan membuat onar terancam pembekuan badan hukumnya.

Diperbarui 15 Mei 2025, 10:42 WIB

Diterbitkan 15 Mei 2025, 10:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengingatkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belakangan membuat onar terancam pembekuan badan hukumnya. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan akan menindak tegas premanisme yang berlindung di balik ormas.

"Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan, nah itu pasti disampaikan ke kami," ujar Supratman di kantornya, Rabu (14/5/2025).

Meski demikian, Supratman menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi ormas.

Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), baru dapat mengambil tindakan jika Kemendagri telah mengeluarkan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi terhadap ormas yang bermasalah.

"Nanti di AHU yang akan melakukan itu. Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," ucap Supartman.

Kemendagri Akan Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kementeriannya akan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tak berbadan hukum dan terdaftar di Kemendagri. Nantinya, ormas yang melakukan pelanggaran administratif akan ditindak Kemendagri.

Hal ini disampaikan Tito saat menjelaskan tugas Satuan Tugas (Satgas) Premanisme dan Ormas yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Sementara itu, ormas berbadan hukum akan ditertibkan Kementerian Hukum apabila melakukan pelanggaran.

"Kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari Kementerian Hukum karena yang memberikan izin itu Kementerian Hukum. Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri," jelas Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Ditindak oleh Kepolisian

Namun, kata Tito, apabila ormas melakukan sanksi pidana akan ditindak oleh kepolisian. Dia menuturkan tujuan pembentukan satgas ini untuk memperkuat penegakan regulasi ormas yang sudah ada.

"Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama. Jadi satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa," ujarnya.

Tito menyampaikan sanksi yang diberikan Kemenndagri kepada ormas pelanggar sanksi administratif yaitu, membuat surat untuk melepaskan status kedaftarannya. Sehingga, ormas yang melanggar tak akan mendapat dana hibah dari pemerintah.

"Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa risikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," kata Tito.

Satgas Premanisme

Pemerintah Indonesia, melalui Satgas Premanisme akan memberantas aksi premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan masyarakat dan menghambat investasi. TNI dan Polri menjadi ujung tombak Satgas ini, berkolaborasi dengan berbagai instansi lain.

Sasaran operasi mencakup berbagai wilayah di Indonesia, termasuk titik-titik rawan premanisme seperti kawasan industri dan pasar tradisional.

"Operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan ini akan dilaksanakan secara sinergis oleh jajaran TNI-Polri bersama seluruh kementerian lembaga, bekerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya," ujar Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal (Purn) Budi Gunawan.

Pembentukan Satgas ini merupakan langkah pemerintah menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi masyarakat serta menarik investasi.

Loading
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages