Peristiwa z
Korban Meninggal Tabrakan KA Malioboro Ekspress Dapat Santunan Rp 50 Juta, Rawat Inap Rp 20 Juta

MAGETAN, KOMPAS.com – Jasa Raharja Provinsi Jawa Timur menyambangi keluarga korban tabrakan KA 170 (KA Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto-Malang di JPL No 08 (Km 176+586) yang masuk Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, di RSUD Sayidiman Magetan.
Di hadapan keluarga Resita, salah satu korban meninggal dalam kecelakaan tersebut, perwakilan Jasa Raharja Provinsi Jawa Timur, Tamrin, mengatakan, setiap korban meninggal akan mendapatkan santunan Rp 50 juta.
Sementara itu, korban yang menjalani rawat inap akan mendapatkan santunan Rp 20 juta.
“Mohon maaf, kedatangan kami turut prihatin atas kejadian siang tadi yang menyebabkan empat orang meninggal dunia. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa para korban kecelakaan meninggal dunia akan kita serahkan santunan sebagai bentuk kehadiran negara sebesar Rp 50 juta dan biaya perawatan yang dirawat di rumah sakit maksimal Rp 20 juta rupiah,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Sementara itu, dari data Jasa Raharja, jumlah pasien yang dirawat sebelumnya empat orang bertambah satu orang.
Kepala Cabang Jasa Raharja Madiun, Kemal Karman, mengatakan, dari lima korban luka-luka, empat orang dirawat di rumah sakit, sedangkan satu korban menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat.
“Korban yang luka-luka kami akan segera menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit agar korban tidak mengeluarkan biaya di rumah sakit,” katanya.
Sebelumnya, KA Malioboro Ekspres menabrak tujuh sepeda motor yang menyebrang di perlintasan kereta api di JPL No 08 (Km 176+586) yang berada di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, dan menewaskan empat pengendara motor serta tiga orang mengalami luka berat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar