Daop 7 Buka Suara Soal Kecelakaan Maut KA Malioboro di Magetan - - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Daop 7 Buka Suara Soal Kecelakaan Maut KA Malioboro di Magetan -

Share This
Responsive Ads Here

 

Daop 7 Buka Suara Soal Kecelakaan Maut KA Malioboro di Magetan

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 20 Mei 2025 16:50 WIB

kecelakaan-ka-malioboro-di-magetan-1747653547843_169
Petugas mengevakuasi 7motor korban yang tertabrak KA Malioboro Ekspres di Barat, Magetan (Foto file: Sugeng Harianto/detikJatim)
Magetan -

PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun buka suara terkait kecelakaan kereta api (KA) Malioboro Ekspres yang menabrak 7 motor. Dalam keterangannya, Daop 7 memaparkan 3 poin terkait kecelakaan.

Pertama, KAI Daop 7 Madiun menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam atas insiden KA 170 KA Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto-Malang di JPL No. 08 (Km 176+586) Emplasemen Magetan pada Senin (19/5/2025).

KAI Daop 7 Madiun kembali menegaskan bahwa karakteristik transportasi kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba seperti kendaraan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api. Ketidakpatuhan terhadap peringatan ini dapat membahayakan pengguna jalan raya dan keselamatan perjalanan kereta api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan raya, untuk senantiasa selalu disiplin berlalu lintas mematuhi peraturan yang ada, terutama saat melintasi perlintasan sebidang," kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul dalam keterangan resminya yang diterima detikJatim, Selasa (20/5/2025).

Baca juga:

Kedua, KAI Daop 7 Madiun masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganan kejadian tersebut. Salah satunya penanganan para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka.

ADVERTISEMENT

"Dapat kami sampaikan bahwa dari insiden tersebut, sebanyak 5 orang dievakuasi ke RSUD dr. Sayidiman - Magetan, 2 orang ditangani di RSAU dr. Efram Harsana, 1 orang di RSUD dr. Soedono, dan 1 orang di Puskesmas Karangrejo," imbuh Zainul.

Zainul menambahkan, KA Malioboro Ekspres mengalami kerusakan pada beberapa bagian sarana akibat insiden tersebut, sehingga mengakibatkan kelambatan keberangkatan di Stasiun Madiun selama 35 menit.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi sarana dan prasarana dinyatakan aman, seluruh operasional perjalanan KA lainnya berjalan normal melewati lokasi kejadian tersebut.

"Kami tegaskan kembali, sesuai aturan yang berlaku bahwa keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan adalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas, termasuk di antaranya rambu tanda STOP. Jadi tentunya, disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api," jelasnya.

Baca juga:

Terakhir, KAI Daop 7 Madiun menjelaskan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Selain itu, dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296, disebutkan: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, b) Mendahulukan kereta api, dan c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Zainul kembali mengingatkan bahwa kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah kunci keselamatan. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel.

"Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya KAI dan pemerintah daerah, tetapi juga seluruh pengguna jalan raya. Mari kita bersama-sama meningkatkan kepatuhan demi keselamatan bersama," pungkas Zainul.

logo_20detik_new
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages