KAI Daop 7 Madiun Sesalkan Insiden Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan - beritajatim - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

KAI Daop 7 Madiun Sesalkan Insiden Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan - beritajatim

Share This
Responsive Ads Here

 Peristiwa

KAI Daop 7 Madiun Sesalkan Insiden Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan

kecelakaan-kereta-magetan

Magetan (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan keprihatinannya atas insiden kecelakaan antara KA 170 Malioboro Ekspres (sebelumnya tertulis Malioboro Express) relasi Purwokerto–Malang dan sejumlah kendaraan bermotor di perlintasan JPL No 08, Km 176+586, Emplasemen Stasiun Magetan pada Senin (19/5/2025) pukul 12.49 WIB.

“Pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa telah tertemper motor di perlintasan tersebut,” ungkap Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.

KAI Daop 7 menyatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki kronologi kejadian secara menyeluruh. Insiden tersebut juga menyebabkan kerusakan pada beberapa bagian sarana KA Malioboro Ekspres.

Zainul mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang. Ia menegaskan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

“Keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas, termasuk di antaranya rambu tanda STOP. Jadi tentunya, disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api,” jelasnya.

Zainul juga mengingatkan ketentuan hukum terkait kewajiban pengguna jalan, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 serta sanksinya dalam Pasal 296.

Pada perlintasan sebidang, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat, namun juga menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” pungkasnya. [fiq/beq]

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages