Kubu Tom Lembong Minta Dihadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di Ruang Sidang | Halaman Lengkap
Kubu mantan Mendag Tom Lembong meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat menghadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di ruang sidang. Foto/SindoNews/Nur Khabibi
- Kubu mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembongmeminta majelis hakim dapat menghadirkan Jenderal (Purn)
Moeldokodan mantan Mendag
Gita Wirjawandi ruang sidang.
Hal itu sebagaimana disampaikan tim hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Perkara Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO
Menurutnya, dengan menghadirkan keduanya di persidangan dapat menjawab secara jelas perihal panjangnya rantai distribusi gula yang sempat ditanyakan majelis hakim di ruang sidang.
"Tadi menarik apa yang disampaikan oleh hakim anggota tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan segala macamnya, untuk itu yang kami hormati majelis hakim, ada baiknya kalau untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada waktu itu, jadi kita usul. Terima kasih," kata Ari.
Ditemui pada sela-sela rehat sidang, Ari menjelaskan, kehadiran keduanya diharapkan mampu menjelaskan apa yang ditanyakan Hakim Anggota, Alfis Setyawan perihal panjangnya rantai distribusi.
"Tadi anggota majelis hakim memperdalam kenapa kok dari pihak Induk Koperasi Angkatan Darat dan Induk Koperasi Polisi meminta penunjukan, padahal mereka tidak memiliki modal yang cukup, padahal menjadi panjang rantai distribusinya, tadi kan pertanyaan hakim seperti itu," ujar Ari.
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong
Ari menyebutkan, kehadiran Moeldoko dan Gita Wirjawan guna mendalami MoU antara Kementerian Perdagangan dengan TNI AD. Diketahui, saat itu Moeldoko masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Nah kalau ditanyakan kenapa melakukan permintaan untuk ditunjuk, maka sebaiknya kami mengusulkan tadi, dalam persidangan, itu ditanyakan kepada yang membuat MoU, yang membuat MoU kesepakatan itu adalah pada saat itu tahun 2013, jauh sebelum Pak Tom sebagai menteri Perdagangan, yaitu KSAD pada waktu itu Pak Moeldoko dan Gita Wirjawan mendagnya pada waktu itu," ucapnya.
"Artinya proses ini sudah jauh sebelumnya, nah makanya tadi kami sarankan, kalau pak Hakim mau menanyakan itu, idealnya lebih tepat kepada mereka dong," sambungnya.
Dalam perkara ini, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Jaksa menerangkan, Tom Lembong selaku Menteri Perdangan periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut.
Jaksa menilai, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ucap jaksa.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(shf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar