Muhammadiyah Minta Pemerintah dan DPR Revisi Aturan Terkait PSN, Ciptaker Hingga Minerba - Viva - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Muhammadiyah Minta Pemerintah dan DPR Revisi Aturan Terkait PSN, Ciptaker Hingga Minerba - Viva

Share This
Responsive Ads Here

 

Muhammadiyah Minta Pemerintah dan DPR Revisi Aturan Terkait PSN, Ciptaker Hingga Minerba

    6826f40487bfd-pp-muhammadiyah-minta-presiden-dan-dpr-revisi-aturan-terkait-psn-termasuk-uu-ciptaker-hingga-minerba_665_374

    Jumat, 16 Mei 2025 - 16:46 WIB

    Jakarta, VIVA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta kepada Pemerintah, khususnya Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI segera melakukan revisi semua peraturan yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Hal tersebut disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas saat konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Mei 2025.

    Busyro menilai sejumlah proyek bermasalah di beberapa wilayah Indonesia, termasuk di antaranya Rempang Eco City hingga Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 memiliki payung Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Memohon dengan amat sangat, dan dengan perasaan yang mendalam, agar Presiden bersama DPR, segera melakukan satu upaya untuk, satu, merevisi semua peraturan perundang-undangan tentang PSN ini,” ujar Busyro.

    Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas saat konferensi pers

    Photo :
    • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

    Busyro menekankan, bahwa PP Muhammadiyah meminta kepada Presiden RI dan DPR RI agar sejumlah Undang-undang yang dianggap bermasalah untuk direvisi.

    Adapun, Undang-undang yang dimaksud yaitu Undang-undang Omnibus Law, kemudian diberi nama Undang-undang Cipta Kerja, dan Undang-undang Mineral Batu Bara.

    “Merevisi Undang-undang yang tadi saya katakan Minerba, Cipta Kerja dan Undang-undang terkait lainnya, banyak yang terkait,” kata Busyro.

    Busyro menilai permasalahan yang kerap terjadi saat proses revisi ataupun pembuatan Undang-undang di DPR RI, yakni kurangnya partisipasi publik yang dilibatkan.

    “Proses revisi ini, perlu sejak awal, naskah akademik itu melibatkan unsur-unsur masyarakat sipil, selama ini kami tidak pernah dilibatkan. Tidak hanya Muhammadiyah, walaupun kami sudah mencoba Undang-undang Omnibus Law tadi, itu kami sudah melakukan kajian berkali-kali,” tutur dia.

    Ketua Komite III DPD Republik Indonesia, Filep Wamafma

    Senator Minta Organisasi Penyalur PMI Ilegal Ditindak Tegas

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin konsisten mengawal penanganan persoalan pekerja migran Indonesia (PMI).

    img_title

    VIVA.co.id

    17 Mei 2025

    Comment Using!!

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Opsi lain

    Arenanews

    Berbagi Informasi

    Media Informasi

    Opsiinfo9

    Post Bottom Ad

    Pages