Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Rusia

    Pemerintah Cabut Kewarganegaraan Indonesia Eks Marinir yang Berperang di Rusia

    3 min read

     

    Pemerintah Cabut Kewarganegaraan Indonesia Eks Marinir yang Berperang di Rusia

    Kompas.tv - 14 Mei 2025, 16:49 WIB

    pemerintah-cabut-kewarganegaraan-indonesia-eks-marinir-yang-berperang-di-rusia

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan status kewarganegaraan Indonesia dari Satria Arta Kumbara, eks marinir TNI yang berperang bersama tentara Rusia, telah dicabut.

    Supratman menyebut hak kewarganegaraan Satria otomatis hilang setelah berperang untuk negara lain.

    Mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu menyebut Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI sehubungan pencabutan status WNI Satria.

    “Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” kata Satria di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

    Baca Juga: Eks Marinir TNI Gabung Militer Rusia, TB Hasanuddin: Bisa Dihukum Kalau Masih WNI

    Supratman menjelaskan, anggota TNI yang ingin menjadi tentara aktif di luar negeri harus mendapatkan izin presiden. Namun, Satria diketahui desersei kemudian bergabung dalam operasi militer Rusia.

    “Kalau dia tidak punya izin maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman.

    Keterlibatan Satria dalam operasi militer Rusia terungkap usai yang bersangkutan mengunggah aktivitasnya di media sosial TikTok. Dalam unggahannya di TikTok, Satria mengaku pernah menjadi personel Korps Marinir, tetapi kemudian menjadi tentara Rusia.

    Sebelumnya diberitakan Kompas.tv Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hadi menerangkan bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari TNI sejak 2023.

    Satria dipecat karena desersi atau meninggalkan dinas ketentaraan sejak 13 Juni 2022. Putusan pemecatan Satria dikeluarkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 2023 lalu.

    "Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," kata Wira.

    Baca Juga: Dari Rusia ke Ukraina, Peretas Korea Utara Menyusup demi Perang


    Kami memberikan ruang untuk
    Anda menulis

    Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

    Daftar di sini

    Sumber : Kompas TV


    Komentar
    Additional JS