Pemkab Banjar Peringkat 5 Nasional Pengendalian Gratifikasi - Kanal Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA –
Pemerintah Kabupaten Banjar memperoleh nilai pengendalian gratifikasi 2024 sebesar 95,6 dan menjadi salah satu daerah terbaik dalam pengendalian gratifikasi, yakni peringkat ke-5 secara nasional.
Informasi mengenai prestasi ini dimuat pada laman https://www.instagram.com/p/DJL5DtxSW-r/igsh=eWd3amVqOW1iMDJ2 yang dirilis 3 Mei 2025 tentang hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengendalian Gratifikasi.
Hasil ini tidak terlepas dari upaya pengendalian gratifikasi yang dilakukan melalui beberapa aksi pada komponen pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Sidang Kasus Kematian Juwita: Jumran Bantah Lakukan Hubungan Badan
Komponen dimaksud diantaranya telah menetapkan kebijakan pengendalian gratifikasi melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Penyebaran pesan pengendalian gratifikasi melalui pemasangan banner, spanduk dan media promosi lainnya.
Selain itu Pemkab Banjar telah mengikuti e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, serta melalui UPP Saber Pungli yang telah melakukan sosialisasi/diseminasi pengendalian gratifikasi kepada pihak internal, eksternal, pelaku usaha dan masyarakat.
Baca juga: Resmikan Masjid Agung Assa’adah, Wabup Balangan: Jangan Marahi Anak-anak Bermain
Pemkab Banjar juga telah menyusun daftar risiko atau titik rawan terjadinya gratifikasi dan menyusun daftar mitigasi risiko gratifikasi pada sektor pelayanan publik serta telah melakukan pelaporan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi di lingkungan Pemkab Banjar.
Diketahui gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Undang undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.
Baca juga: Buka Pekan Literasi Kalsel 2025, Ini Kata Hj Fathul Jannah
Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat risiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
Dilihat 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar