Penggunaan Bahasa Indonesia Kini “Diawasi”, Apa Saja yang Jadi Objeknya? - GNFI - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Penggunaan Bahasa Indonesia Kini “Diawasi”, Apa Saja yang Jadi Objeknya? - GNFI

Share This
Responsive Ads Here

 

Penggunaan Bahasa Indonesia Kini “Diawasi”, Apa Saja yang Jadi Objeknya?


large-penggunaan-bahasa-indonesia-kini-diawasi-apa-saja-yang-jadi-objeknya-appWzLwgW2

Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional yang disahkan secara resmi sejak kemerdekaan. Bahkan, dalam Pasal 36 UUD 1945, tertulis jelas bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa negara.

Namun, belakangan ini penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik terasa semakin terpinggirkan, di mana penggunaan istilah asing semakin marak. Padahal bahasa Indonesia merupakan identitas dan simbol pemersatu bangsa. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin jika eksistensinya di ruang publik akan semakin tergerus.

Menjawab tantangan besar itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan pedoman terkait pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Pedoman tersebut dimaksudkan agar seluruh warga Indonesia dapat lebih mencintai dan bangga dalam menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menangah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, dijelaskan bahwa aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kebanggaan terhadap bahasa Indonesia.

Terdapat beberapa objek yang akan “diawasi” dalam penggunaan bahasa Indonesia, termasuk dalam lingkup pemerintahan, swasta, perseorangan, hingga perjanjian dengan pihak asing.

Objek Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Dalam Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 itu, tepatnya pada Bab III tentang Objek Pengawasan Pasal 4 ayat (2) dan (3), berikut ringkasan cakupan objek yang mengharuskan pemakaian bahasa Indonesia di dalamnya:

1. Penggunaan bahasa Indonesia di lanskap:

  • Nama geografi di Indonesia
  • Nama bangunan, gedung, apartemen, permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan milik WNI atau badan hukum Indonesia.
  • Nama merek dagang berupa kata atatu gabungan kata milik WNI atau badan hukum Indonesia.
  • Nama lembaga usaha, pendidikan, dan organisasi milik WNI atau badan hukum Indonesia.
  • Nama jalan.
  • Rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan bagian dari pelayanan umum.

2. Penggunaan bahasa Indonesia di dokumen:

  • Peraturan perundang-undagan dan dokumen resmi negara.
  • Pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya.
  • Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
  • Pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
  • Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta, atau perseorangan WNI.
  • Forum nasional maupun internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
  • Komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
  • Laporan dari lembaga atau perseorangan kepada lembaga pemerintahan.
  • Penulisan dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
  • Informasi produk barang atau jasa, baik dari dalam maupun luar negeri, yang beredar di Indonesia.
  • Informasi melalui media massa.
  • Dokumen lain yang bersifat resmi dan publik.

Perlu diingat bahwa penggunaan bahasa asing maupun daerah tidak dilarang sepenuhnya. Hal ini sesuai dengan prinsip Trigatra Bangun Bahasa yang menekankan pada; utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.

Bagaimana Bentuk Pengawasan yang Dilakukan untuk Mengawal Penggunaan Bahasa Indonesia?

Pemerintah melakukan pengawasan dalam bentuk sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi. Dalam hal ini, pengawasan dapat dilakukan oleh menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota yang sesuai dengan kewenangannya.

Mereka yang diberikan tanggung jawab untuk mengawasi harus memastikan jalannya penggunaan bahasa Indonesia di berbagai lingkup publik, mulai dari sektor pemerintahan, pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, hingga perseorangan.

Perlu dipastikan agar bahasa Indonesia selalu menjadi “tuan rumah” di negaranya sendiri. Oleh karena itu, bahasa Indonesia harus menjadi prioritas utama dalam komunikasi resmi maupun publik.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages