Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim: Sudah 90 Persen, Uji Lab 7 Dokumen Pembanding - Kompas TV
Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim: Sudah 90 Persen, Uji Lab 7 Dokumen Pembanding


Kompas.tv - 8 Mei 2025, 13:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan perkembangan penyelidikan yang dilakukan pihaknya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggy Sudjana.
"Proses penyelidikan yang kita lakukan adalah di persentase kita sudah 90 persen, 10 persennya adalah uji lab," ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Polresta Solo, Kamis (8/5/2025), dikutip dari tayangan Kompas Siang KompasTV.
Ia menerangkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan.
Untuk mendalami kasus ini, ia menyebut, pihaknya melakukan pengujian terhadap foto maupun lembaran ijazah yang didalilkan.
"Kita saat ini sudah pada sampai tataran pengujian secara scientific terkait ijazah, kalau yang lain-lainnya, foto dan lain sebagainya ini sudah masuk ke labfor untuk diuji di labfor hasilnya, saya meminta kepada Kalabfor untuk bisa secepatnya dengan pengujian yang profesional," paparnya.
Mantan Dirresrkrimum Polda Jawa Tengah itu menjelaskan, pihaknya mengupayakan pembuktian dokumen ijazah secara scientific atau ilmiah melalui uji lab dengan sejumlah dokumen pembanding.
"Untuk pembanding ada sekitar tujuh pembanding, itu yang terkait dengan ijazah SMA maupun kuliah," terangnya.
Baca Juga: Mediasi Kasus Ijazah Jokowi Berakhir Tanpa Kesepakatan, Begini Kata Kuasa Hukum Penggugat-Tergugat
Djuhandani mengatakan, apabila hasil uji lab nantinya menyatakan dokumen yang diuji tidak identik dengan pembanding, maka proses penyelidikan yang sudah 90 persen akan gugur.
Lantas, ia melanjutkan, hasil yang keluar dari uji lab ini akan menjadi kepastian hukum terhadap perkara ini.
"Kalau itu hasil dari labfor menyatakan bahwa itu identik, berarti apa yang didalilkan oleh pendumas (orang yang mengajukan aduan masyarakat) itu tidak benar sehingga dumas (pengaduan masyarakat) yang disampaikan pada kita, kita hentikan penyelidikan," kata Djuhandhani.
"Namun, manakala hasilnya nonidentik, tentu saja ini akan menjadi uji kembali dalam proses penyelidikan," tambahnya.

Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Daftar di sini
Sumber : Kompas TV