Peristiwa,
Polisi Tangkap Pembobol Brankas Berisi Emas dan Uang Ratusan Juta di Banda Aceh - RMOLACEH

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap MUA (26), pelaku pembobolan brankas milik warga Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Aksi pencurian yang dilakukan pada Rabu, 30 April 2025 itu menyebabkan korban, Hilwasi (43), menderita kerugian hingga Rp280 juta.
- Polisi Tangkap Lima Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatra di Aceh Tengah
- Dua Hakim Agung Dipanggil Tim Penyidik KPK
- Sidang Legalitas Sekda Aceh Tamiang Berlanjut, Penggugat Hadirkan Saksi Fakta
Baca Juga
“Korban merugi hingga (Rp) 280 juta,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 14 Mei 2025.
Joko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diterima pihaknya pada 4 Mei 2025. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 8 Mei 2025 di salah satu hotel di Banda Aceh, setelah yang bersangkutan pulang dari Medan.
“Pelaku tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025 lalu setelah kembali dari Medan,” ujar Joko.
MUA diketahui merupakan mantan pekerja di rumah korban. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil kejahatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp152 juta lebih, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, sebuah iPhone, sepeda motor Mio Soul GT, serta alat berupa cangkul yang digunakan untuk membobol brankas.
“Sebagian dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar (Rp)152 juta lebih kita amankan sebagai barang bukti. Pelaku masih ditahan dan diproses hukum lanjut,” ungkap Kapolresta.
Modus dan Kronologi Kejahatan
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, aksi pembobolan yang dilakukan MUA pada siang hari, 30 April 2025. Saat itu, MUA datang ke rumah korban menggunakan motor miliknya. Melihat rumah dalam keadaan kosong, ia masuk melalui pintu samping yang dirusaknya dan mengambil cangkul di sekitar rumah untuk membobol brankas.
“Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu,” ucapnya.
Dari brankas, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta. Barang curian itu kemudian dibawa pulang ke rumah dan sebagian dijual ke beberapa toko emas di Pasar Aceh. Hasil penjualan mencapai Rp191 juta lebih, sementara sebagian emas masih disimpan di kediaman pelaku.
“Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai (Rp)191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku,” ungkap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.
Setelah menjual hasil curian, MUA membeli berbagai barang, seperti sepatu, iPhone, cincin emas, dan menghadiri pesta pernikahan keluarga di Medan. Polisi yang telah memantau pergerakan pelaku akhirnya melakukan penangkapan saat MUA hendak check-out dari hotel.
“Kini yang bersangkutan masih kita tahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Fadillah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar