Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home ASN BKN Featured

    Usulan Penambahan Usia Batas Pensiun ASN Jadi Sorotan Kepala BKN, Maksimal Bisa 70 Tahun - Lombok Post

    3 min read

     

    Usulan Penambahan Usia Batas Pensiun ASN Jadi Sorotan Kepala BKN, Maksimal Bisa 70 Tahun - Lombok Post


    LombokPost- Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrullah menyoroti masalah usulan penambahan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Masalah ini menjadi menarik, terlebih lagi yang mengusulkan berasal dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

    Sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI, Prof Zudan pun mengapresiasi usulan kenaikan batas usia ASN tersebut.

    Baca Juga: PT Taspen Buat Pengumuman Penting Jelang Gaji ke 13 Cair, Penerima Pensiun dan Tunjangan Wajib Tahu

    Hal itu terungkap saat acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di Jakarta, awal minggu ini.

    Menanggapi usulan tersebut, Prof Zudan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Menteri PANRB, Rini Widyantini.

    Prof Zudan pun meminta doa dan dukungan kepada seluruh anggota dan pengurus KORPRI agar usulan tersebut bisa terlaksana.

    Baca Juga: Lesti Kejora Terancam Masuk Penjara Maksimal 4 Tahun Gara-gara Beberapa Lagu Ini

    Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan :

    - 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.

    - 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya.

    - 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

    Baca Juga: Baru Pertama Kali Terungkap, Ivan Gunawan Paparkan Perjalanan Religinya : Aku Merasa Ini Timing yang Tepat

    Berkaitan dengan hal itu, KORPRI pun mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun.

    Sedangkan JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun dan untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun. 

    Kepala BKN, Prof Zudan menyambut baik usulan penambahan batas usia ASN. (bkn.go.id)

    Editor: Kimda Farida

    Sumber: bkn.go.id

    Tags

    Artikel Terkait

    Terpopuler

    Terkini

    Komentar
    Additional JS