UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara | Sindo news - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara | Sindo news

Share This
Responsive Ads Here

 

UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara | Halaman Lengkap

uu-perampasan-aset-langkah-strategis-pemerintah-dan-kpk-pulihkan-kerugian-negara-bpj
alt-logo

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

Minggu, 04 Mei 2025 - 23:47 WIB

UU Perampasan Aset:...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset. Foto/Ilustrasi/SindoNews

JAKARTA 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (

 KPK 

) mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset. Pengesahan UU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, KPK menegaskan komitmennya untuk berada dalam satu komando dengan Presiden dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.

Baca juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Tessa dikutip Minggu (4/5/2025).

UU Perampasan Aset memberi wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana pelaku terlebih dahulu. Ini menjadi terobosan besar yang telah lama dinanti sebagai jawaban atas lambannya proses pemulihan kerugian negara selama ini.

Dalam kesempatan terpisah, Tessa menilai bahwa pernyataan Prabowo sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang penyidik itu menyatakan bahwa pihaknya berharap pembahasan RUU tersebut bisa segera terwujud di parlemen.

Baca juga: Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik pengesahan UU ini dan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti implementasinya secara efektif dan profesional. "Kami mendukung penuh arahan Presiden. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi," ujarnya.

Ketua KPK menyatakan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset merupakan wujud nyata dari keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya. "KPK berada dalam satu garis dengan Presiden. Kami siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan UU ini secara konsisten dan transparan," ujarnya.

Presiden juga menyampaikan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset merupakan bagian dari reformasi sistem hukum dan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas tata kelola negara. "Tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi. Aset negara harus kembali kepada rakyat," tegas Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara.

UU ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset hasil kejahatan, bahkan sebelum pelaku dijatuhi vonis pidana, selama ada bukti kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana. Ini menjadi terobosan besar dalam sistem hukum nasional, yang selama ini sering terhambat oleh proses pengadilan yang panjang.

Pengesahan UU ini dinilai berbagai kalangan sebagai momentum emas untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mengoptimalkan pengembalian aset negara, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, termasuk KPK.

KPK menyambut momentum ini sebagai titik balik dalam penegakan hukum yang lebih tegas dan proaktif. Diharapkan implementasi UU ini dapat mempercepat proses pengembalian aset negara, meningkatkan efek jera, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

(rca)

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

Klik Disini 

untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Infografis

Pesona dan Kharisma...

Pesona dan Kharisma 7 Ibu Negara Tercantik di Dunia

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages