Harta Kekayaan Deddy Corbuzier, Hampir Sentuh Rp1 Triliun, Punya 19 Properti dengan Utang Rp19,7 M - Halaman all - Tribunnews


TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pun telah rilis.
Diketahui Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) pada tanggal 11 Februari 2025.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kantor Kementerian Pertahanan di Jakarta.
Deddy menjabat sebagai Stafsus Menhan bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Kini melalui situs resmi elhkpn, Deddy Corbuzier memiliki harta kekayaan yang fantastis.
Pasalnya mantan pemain sulap tersebut memiliki total kekayaan hampir menyentuh Rp1 triliun, tepatnya Rp953 Miliar.
Harta kekayaan tersebut tercatat pada Kamis, 5 Juni 2025.
Setidaknya ada 19 properti yang dimiliki oleh pemilik Podcast Close the Door tersebut.
Properti berupa tanah dan bangunan Deddy Corbuzier tersebar di Tangerang dan Medan.
Baca juga: Harta Kekayaan Bambang Raya, Politikus Hanura Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi di Semarang
Berikut Rincian Harta Kekayaan Deddy Corbuzier
Tanah dan Bangunan
- Tanah dan bangunan seluas 198 m2/226 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 3.272.400.000
- Tanah dan bangunan seluas 96 m2/72 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.400.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 72 m2/54 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.150.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 135 m2/216 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 3.025.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/192 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 3.000.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 180 m2/288 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 4.300.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 213 m2/54 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 2.310.000.000
- Tanah seluas 210 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.470.000.000
- Tanah seluas 109 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 784.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 180 m2/300 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 5.100.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 223 m2/444 m2 di Kab/Kota 2025 Tangerang, hasil sendiri Rp 3.345.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 177 m2/396 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 2.655.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 60 m2/96 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.800.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1.000 m2/900 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 28.498.264.431
- Tanah dan bangunan seluas 230 m2/400 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 2.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 72 m2/96 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 900.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 200 m2/180 m2 di Kab/Kota Medan, hasil sendiri Rp 800.000.000
- Tanah seluas 156 m2 di Kab/Kota Medan, hasil sendiri Rp 150.000.000
- Tanah seluas 133 m2 di Kab/Kota Medan, hasil sendiri Rp 140.000.000.
Total Tanah dan Bangunan Rp66.599.664.431
Alat Transportasi
Mobil Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT tahun 2016 Rp595.000.000
Mobil Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T tahun 2020 seharga Rp1,6 miliar
Total Alat Transportasi Rp2.195.000.000
Harta Bergerak lainnya Rp 496.152.007.876
Surat Berharga Rp386.130.385.400
Kas dan Setara Kas Rp21.677.713.754
Utang Rp19.733.191.890
Total Kekayaan Rp953.021.579.571
Ngaku Tak Akan Ambil Gaji Stafsus
Memiliki harta kekayaan hampir Rp1 triliun, Deddy Corbuzier sempat sesumbar tak akan mengambil gaji atau tunjangan dirinya sebagai stafsus.
Hal tersebut ia sampaikan melalui unggahan di Insta Story.
"Tenang, gaji sebagai stafsus tidak akan saya ambil. Tunjangan juga tidak akan saya ambil," tulis Deddy, dikutip Sabtu (15/2/2025).
Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang seharusnya diterima Deddy dalam jabatannya?
Mengacu pada Pasal 72 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, gaji serta fasilitas staf khusus menteri setara dengan pejabat pimpinan tinggi madya atau Eselon I.
Dengan posisi tersebut, Deddy berhak mendapatkan gaji berkisar Rp 3,8 juta hingga Rp 6,3 juta per bulan.
Selain gaji pokok, ia juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2018.
Sebagai pejabat dengan kelas jabatan 16, suami Sabrina Chairunnisa itu seharusnya menerima tukin sebesar Rp20,6 juta per bulan.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangannya bisa mencapai Rp27 juta per bulan.
Deddy berharap gaji dan tunjangannya sebagai Stafsus Menhan dapat dikembalikan kepada negara atau dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Alivio Mubarak)
0 Komentar