Menteri Agus Andrianto Persilakan KPK Usut Keterlibatan Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan TKA - Halaman all - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan penerimaan gratifikasi.
"Ya pasti mendukung proses yang sedang berjalan," kata Agus kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
Selain memberikan dukungan ke KPK, dia menyebut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga akan mengevaluasi pemberian izin tinggal bagi tenaga kerja asing (TKA).
"Sekalian kita akan perbaiki kelemahannya," sebut Agus.
KPK sebelumnya mengendus oknum pegawai Kemnaker yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing.
Lembaga antirasuah itu mengindikasikan adanya keterlibatan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pusaran perkara pemerasan ini.
Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri selama ini harus mendapatkan RPTKA.
Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Tahapan berikutnya, TKA juga memerlukan izin tinggal dari Imigrasi. Izin dari Imigrasi itu lah yang terus didalami KPK.
"Terkait dengan TKA ini, bukan hanya di Kemnaker saja, disampaikan juga di Imigrasi. Nah apakah KPK sudah lihat hal tersebut di Imigrasi?"
"Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemnaker, karena bukan hanya RPTKA saja, masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/6/2025).
Dikatakan Budi, selama ini KPK telah mengendus dugaan pemerasan ini dilakukan di Imigrasi. KPK akan terus mengembangkan perkara pemerasan ini dari hulu hingga ke hilir.
Baca juga: Tak Hanya Para Pejabat Kemnaker, KPK Curiga Imigrasi Ikut Main di Kasus Pemerasan Agen TKA
“Apakah KPK sudah mengendus ke sana? Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana (Imigrasi), kami akan terus mengembangkan ke mana saja hilirnya dari perizinan ini."
"Tentunya tidak hanya cukup dari hulunya saja. Ini juga sudah kami antisipasi dan kami cari alat buktinya untuk menuju ke sana," katanya.
Mantan Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020–2023, Suhartono, sebelumnya mengatakan bahwa izin tenaga kerja asing merupakan kewenangan pihak Imigrasi.
Ia mengaku bila izin itu bukan berasal dari lembaganya.
"Iya, iya. Kami hanya melibatkan untuk izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing saja," tutur Suhartono usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka.
Suhartono menjadi salah satu dari delapan tersangka tersebut. Dia diduga menerima uang dari hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing sebesar Rp460 juta.
Selain itu, terdapat pihak lain di Kementerian Ketenagakerjaan yang juga menerima uang dari hasil pemerasan tersebut.
Baca juga: KPK Bakal Panggil 2 Eks Menteri PKB Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah di Kasus Pemerasan TKA Kemnaker
Yaitu Haryanto (HY) sekitar Rp18 miliar; Wisnu Pramono (WP) sebesar Rp580 juta; Devi Angraeni (DA) senilai Rp2,3 miliar; Gatot Widiartono (GTW) sebesar Rp6,3 miliar; Putri Citra Wahyoe (PCW) sebesar Rp13,9 miliar; Jamal Shodiqin (JMS) sekitar Rp1,1 miliar; serta Alfa Eshad (ALF) sebanyak Rp1,8 miliar.
Mereka yang menerima uang itu merupakan tersangka dalam kasus ini.
KPK menyatakan pemerasan oleh pihak Kemenaker terhadap para agen TKA sudah berlangsung sejak 2019 dan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53,7 miliar.
Adapun selain dijerat dengan pasal pemerasan, para tersangka turut dijerat dengan pasal gratifikasi yang tertera pada undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar