Lintas Peristiwa,
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

CIREBON, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua tersangka tragedi longsor tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi Jumat (30/5/2015) itu mengakibatkan 17 orang tewas dan 12 luka-luka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, kedua tersangka berinisial AK dan AR, masing-masing merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.
“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025) malam.
Kombes Pol Sumarni menegaskan, para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja. Di antaranya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” katanya.
Kapolresta menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
“Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka, akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar