Rebutan 4 Pulau, Muzakir Manaf dan Bobby Nasution Akan Dipertemukan - Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Rebutan 4 Pulau, Muzakir Manaf dan Bobby Nasution Akan Dipertemukan - Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

Rebutan 4 Pulau, Muzakir Manaf dan Bobby Nasution Akan Dipertemukan

683fe15144d0c

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk membahas polemik empat pulau di Aceh yang masuk wilayah Sumut.

Selain kepala daerah kedua provinsi, Kemendagri juga akan mengundang tokoh masyarakat hingga anggota DPR dari dapil Aceh maupun Sumut.

"Menteri Dalam Negeri juga berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Profil Muzakir Manaf, Eks Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Masuk Sumut

Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola 4 Pulau, Sebut Itu Hak Mereka

Selain itu, juga akan diundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang di dalamnya meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kemendagri.

Banyaknya pihak yang akan diundang ditujukan untuk menghindari polemik dan kontroversi terkait Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," kata Bima.

Sebagai informasi, pemerintah pusat lewat Kemendagri mengambil alih polemik empat pulau tersebut dan memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.

Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Baca juga: JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno

Aceh Punya Bukti

Adapun Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat ditemui awak media di Jakarta menegaskan, keempat pulau tersebut sudah sejak lama menjadi bagian dari Aceh. Tegasnya, ia mempunyai alasan dan bukti yang kuat terkait hal tersebut.

"Empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," ujar Manaf di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: 4 Pulau yang Diperebutkan Aceh dan Sumut Belum Tentu Miliki Cadangan Migas Ekonomis

Lanjutnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil juga merupakan kewenangan Aceh berdasarkan sejarah.

"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," tegas Muzakir.

Proses Panjang

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi.

"Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Kemendagri Juga Akan Kaji Aspek Sejarah dan Budaya soal Pulau Aceh Masuk Sumut

Ia juga mengeklaim, batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

"Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas," kata Tito.

Baca juga: Argumen 2 Provinsi di Konflik Perebutan 4 Pulau: Aceh Punya Data Historis, Sumut Pegang Hasil Verifikasi

Tito menjelaskan, pemerintah pusat akhirnya memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

"Nah dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," ujar Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages