Skip to main content
728

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tidak Dibacakan di Rapat Paripurna DPR | Sindonews

 

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tidak Dibacakan di Rapat Paripurna DPR | Halaman Lengkap


Surat

Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan dari jabatan wakil presiden (wapres) tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/6/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA 

- Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan

 Gibran Rakabuming Raka 

untuk dimakzulkan dari jabatan wakil presiden (wapres) tidak dibacakan dalam

 Rapat Paripurna DPR 

, Selasa (24/6/2025). Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin dan menyampaikan pidato pembukaan masa sidang, sama sekali tidak menyinggung surat tersebut.

Hal itu diketahui dari Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. Dalam rapat itu, pimpinan DPR RI tak membacakan surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Dalam rapat yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, Puan Maharani hanya menyampaikan daftar hadir anggota parlemen dalam rapat paripurna tersebut. Setelah itu, Puan menyampaikan pidato pembukaan masa sidang.

Baca Juga: Moeryono Aladin Ungkap Respons Tukang Fotokopi soal Surat Pemakzulan Gibran: Wah, Ini Baru Benar Ini, Pak!

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 266 orang, izin 54 orang anggota, sehingga hadir 320 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," tutur Puan saat memimpin rapat.

Setelah itu, Puan menyampaikan agenda rapat paripurna kali ini. Adapun agenda rapat kali ini tunggal yakni pidato Ketua DPR RI Puan Maharani. Setelah berpidato, Puan langsung menutup rapat. Dengan demikian, tak ada pembacaan surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan dari jabatan wapres. Mereka mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD agar ketiga lembaga ini mempertimbangkan usulan tersebut.

Berdasarkan surat nomor surat 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima, dituliskan bahwa pihak Forum Purnawirawan menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wapres.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi surat tersebut, Selasa (3/6/2025).

Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menyampaikan bahwa surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin (2/6/2026).

"Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya," kata Bimo.

Ia mengatakan, dalan surat yang dikirimkan tersebut pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran. Bimo mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil oleh DPR, DPD, MPR RI untuk menjelaskan surat tersebut.

"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," ujarnya.

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga buka suara mengenai isu pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menilai usulan pemakzulan yang disampaikan sejumlah purnawirawan TNI dan kini suratnya sudah masuk DPR/MPR merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

"Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan kita," ucap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).

Jika ada yang menyurati seperti itu, Jokowi menilai biasa saja dan bagian dari demokrasi di Indonesia. Disinggung apakah sakit hati mengingat Wapres Gibran adalah putranya, Jokowi mengaku biasa saja.

Jokowi menegaskan, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 para kandidat yang berlaga merupakan pasangan satu paket dan tidak maju sendiri-sendiri. Jokowi menegaskan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti. Dia mencontohkan, syarat pemakzulan antara lain Presiden atau Wakil Presiden melakukan korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran berat.

(zik)

Posting Komentar

0 Komentar

728