Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Featured

    Deregulasi Impor 10 Komoditas Resmi Dirilis, Ini Daftarnya | Sindonews

    6 min read

     

    Deregulasi Impor 10 Komoditas Resmi Dirilis, Ini Daftarnya | Halaman Lengkap

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Senin, 30 Juni 2025 - 15:52 WIB

    Deregulasi Impor 10...

    Menko Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan deregulasi atau relaksasi aturan impor untuk sepuluh jenis komoditas. Foto/Dok

    JAKARTA 

    - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan deregulasi atau

     relaksasi aturan impor 

    untuk sepuluh jenis komoditas. Menurutnya kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk memberikan

     kemudahan 

    bagi pelaku usaha serta meningkatkan daya saing nasional di tengah dinamika global.

    "Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan hal unpredictable terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian dunia di global," kata Menko Airlangga dalam Konferensi Pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha, Senin (30/6/2025).

    Airlangga menjelaskan, bahwa deregulasi ini adalah langkah strategis yang dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik dan meningkatkan ketahanan ekonomi di kawasan, khususnya di ASEAN. Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Deregulasi Ekspor Impor, Ini Tugasnya

    "Oleh karena itu, beberapa hal menjadi catatan, yaitu pertama untuk pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing. Kemudian yang kedua, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk, yang ketiga, tentunya sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada, dan dalam hal yang sama, kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.

    Salah satu kebijakan yang diregulasi adalah Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mengenai kebijakan pengaturan impor. Melalui deregulasi ini, Airlangga menyebutkan bahwa aturan untuk sepuluh komoditas akan direlaksasi.

    Baca Juga: Industri Manufaktur Indonesia jadi Korban Relaksasi Impor

    "Jadi ini terkait perubahan lartas yang mencakup relaksasi terhadap 10 komoditas," kata Airlangga.


    10 komoditas yang ditetapkan untuk deregulasi:

    1. Produk Kehutanan (untuk 441 jumlah kode HS)

     

    2. Pupuk Bersubsidi (untuk 7 jumlah kode HS)

     

    3. Bahan Baku Plastik (untuk 1 jumlah kode HS)

     

    4. Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol (untuk 2 jumlah kode HS)

     

    5. Bahan Bakar Lain (dengan jumlah 9 kode HS)

     

    6. Bahan Kimia Tertentu (dengan jumlah 2 kode HS)

     

    7. Mutiara (dengan jumlah 4 kode HS)

     

    8. Food Tray (dengan jumlah 2 kode HS)

     

    9. Alas Kaki (dengan jumlah 6 kode HS)

     

    10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (dengan jumlah 4 kode HS)

    (akr)

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

     Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Infografis

    10 Universitas Terbaik...

    10 Universitas Terbaik Indonesia Masuk Peringkat Dunia QS WUR

    Komentar
    Additional JS