Dikeluhkan Banyak Orangtua, Aturan Masuk Sekolah Ala KDM Tak Lagi Diterapkan di Kota Bekasi - Halaman all - Wartakotalive
Dikeluhkan Banyak Orangtua, Aturan Masuk Sekolah Ala KDM Tak Lagi Diterapkan di Kota Bekasi - Halaman all - Wartakotalive

WARTAKOTALIVE.COM, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mempastikan tidak lagi menerapkan aturan waktu masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan aturan tersebut berdasarkan evaluasi rupanya tidak tepat jika diterapkan di kawasan tempatnya bertugas.
"Berdasarkan hasil evaluasi, uji coba yang kami lakukan selama seminggu itu ternyata tidak pas, oleh karena itu perlu adanya modifikasi," kata Tri saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Tri menjelaskan usai tidak lagi menerapkan aturan masul pukul 06.30 WIB, ia sudah berkoordinasi juga dengan KDM.
Baca juga: Tak Hanya Ketua RT/RW, Pramono Harus Naikkan Insentif untuk Kader Dasawisma, Jumantik dan Posyandu
"Saya kalau apa-apaan selalu kami laporkan melalui Whatsapp saja," jelasnya.
Tri menuturkan keputusan tidak menerapkan aturan masuk sekolah pukul 06.30 WIB berlaku per Senin (21/7/2025).
"Kebijakannya hari ini adalah SMA tetap 06.30 WIB, lalu SD dan SMP pukul 07.00 WIB," tuturnya.
Tri menyampaikan dampak diterapkannya masuk sekolah pukul 06.30 WIB diantaranya membuat kemacetan arus lalu lintas di waktu tertentu, terkhusus pada kawasan yang sekitar sekolah.
"Ya ini kan berdasarkan evaluasi ya, baik dari sisi psikologis dan yang lebih utama adalah dari sisi transportasi,
dengan bertumpuknya pada satu jam yang sama, ini membuat terjadi berbagai antrian dan kemudian kemacetan di beberapa ruas jalan," ucapnya.
Meskipun Tri menegaskan pihaknya sempat berupaya mencari solusi guna mengatasi persoalan kemacetan saat penerapan waktu masuk pukul 06.30 WIB, namun. hasilnya tidak efektif.
"Seminggu kemarin Dishub saya minta turun ke lapangan, di beberapa ruas jalan kami buat rekayasa manajemen lawan lintas dengan pola one-way traffic, ternyata itu tidak cukup menolong terkait dengan kebijakan yang kemudian harus kami lakukan di 06.30 WIB," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi menerapkan aturan baru perihal waktu masuk pelajar sekolah menjadi pukul 06.30 WIB.
Dikutip dari akun sosial media (Sosmed) instagram resmi @disdik_kota_bekasi penerapan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) nomor 58/Pk.03/Disdik tentang jam efektif pada satuan pendidikan guna mendukung bageur, cageur, bener, pinter, dan singer.
Aturan itu berlaku untuk jenjang sederajat TK, SD, dan SMP dan sudah diterapkan pada Senin (14/7/2025) atau ketika hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2025-2026.
Berdasarkan aturan baru tersebut kemudian timbul pro dan kontra dari masyarakat, khususnya orangtua murid.
Satu contohnya adalah seorang orangtua murid siswa SD di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Yeni (45) yang mengaku keberatan karena waktu tersebut dinilainya terlalu pagi.
Bukan karena alasan sulit bangun pagi, namun ibu rumah tangga dengan anak tiga itu justru mengatakan kesulitan mengatur waktu mengantar anak.
"Anak saya tiga, yang terakhir itu umur satu tahun, dan dua anak saya sekolah SD, tadinya antarnya ganti-gantian, sekarang suami sekaligus berangkat jadi antar anak, jadi buat manajemen waktu baru," kata Yeni, Jumat (18/7/2025).
Yeni menjelaskan tidak tega dengan orangtua yang saat ini setiap pukul 06.15 WIB mulai diminta tolong olehnya untuk menjaga anak terakhirnya setiap mengantar sekolah.
Tidak hanya itu, ia juga tidak tega dengan anak terakhirnya yang kerap dimandikan setiap pukul 06.00 WIB kemudian dibawa menggunakan sepeda motor untuk dititipkan sementara ke orangtuanya
Dirinya khawatir jika hal itu dilakukan rutin dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan anak terakhirnya.
"Tidak enak bangunin orangtua pagi banget, terus anak bontot dibawa naik motor rutin pagi-pagi, kasian takut masuk angin atau apa gitu," jelasnya.
Tidak hanya itu, Yeni menuturkan juga kesulitan menyiapkan sarapan atau bekal kepada anaknya yang bersekolah.
"Bayangin aja, saya pukul 06.00 mandiin anak, nyiapin baju, terus pukul 06.15 atau 06.10 udah berangkat anter, nyiapin sarapan jam berapa? 05.30? Belum ada yang jualan (Makanan) masih sepi, terus kalau saya masak pukul 05.00, saya istirahatnya jadi berkurang," tuturnya.
Warga Kelurahan Kayuringin Jaya itu berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dengan baik ke depannya penerapan aturan tersebut.
Hanya saja ia berharap aturan itu tidak diberlakukan kembali.
"Harapannya sih masuk pukul 07.00 aja udah normal seperti sebelumnya, kasian kalau dimajuin waktunya, apalagi yang rumahnya jauh dari sekolah," harapnya.
Pernyataan berbeda disampaikan seorang orangtua murid siswa SD di kawasan Kecamatan Bekasi Barat, Fitria (32) yang justru mendukung dengan aturam waktu masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
Menurutnya aturan itu justru baik buat anaknya dan pelajar lain dalam membangun sikap rajin, tidak malas, dan giat beribadah.
"Saya setuju kalau diterapkan karena anak saya bisa lebih rajin sekolah, tidak malas bangun siang, terus salat subuh tidak pernah telat," kata Fitria, Jumat (19/7/2025).
Fitria menjelaskan dirinya tidak keberatan jika saat ini harus bangun lebih pagi untuk menyiapkan perlengkapan anaknya ke sekolah.
Karena menurutnya aturan itu adalah satu contoh ajakan untuk orangtua mendidik anak dengan baik.
"Anak saya satu satunya nih, jadi saya dukung yang terbaik selalu buat anak saya, bangun jadi lebih pagi gapapa, asalkan itu baik buat anak saya," jelasnya.
Menanggapi penerapan aturan baru itu, Kepala SDN Kayuringin Jaya XVI Kota Bekasi, Jumiyati mengatakan memang perlu ada adaptasi bagi masyarakat terkhusus murid dan wali.
Mengingat adanya perubahan waktu masuk sekolah yang sebelumnya diberlakukan pukul 07.00 WIB.
Meskipun sejak diterapkan aturan pada Senin (14/7/2025), tercatat tidak ada murid yang terlambat masuk sekolah.
"Ada beberapa yang mengaku berat masuknya kok pukul 06.30, tapi saya selalu mengarahkan tidak apa-apa nanti juga terbiasa intinya nanti perlu ada adaptasi terutama kepada orangtua yang merasa berat," kata Jumiyati, Jumat (19/7/2025).
Jumiyati menjelaskan berdasarkan pengamatannya, aturan masuk sekolah pukul 06.30 WIB juga tidak menggagu semangat para murid.
Terkhusus kelas satu, ia menilai siswa dan siswi justru nampak antusias.
"Mereka itu yang khususnya kelas satu antusias, sampai sekolah aja rata-rara pukul 06.15 WIB," jelasnya.
Jumiyati menuturkan belum dapat mempastikan apakah aturan baru ini akan terus diterapkan ke depannya atau tidak.
Namun ia mempastikan pihaknya sudah menerapkan dan akan mengikuti aturan dari Disdik Kota Bekasi lebih lanjut.
"Kalau sampai kapan diterapkan aturan itu ranahnya Disdik ya, kalau saya pastikan aturan saat ini sudah diterapkan, lebih lanjut dari Disdik kami akan ikuti aturan," tuturnya.
Berkaitan dengan hal baru tersebut, seorang Kepala SD Swasta di kawasan Bekasi Utara, yakni berinisial WP mengatakan setuju dengan diterapkan aturan itu.
Bahkan WP mempastikan pihaknya akan menerapkan seterusnya aturan tersebut meskipun seandainya Disdik kembali terapkan aturan masuk sekolah pukul 07.00 WIB.
"Kalau di sekolah kami terapkan masuk tetap 06.30 WIB, orangtua murid juga setuju, kalau Disdik seandainya ubah aturan ya kami juga tetap 06.30 WIB," kata WP, Jumat (19/7/2025).
WP menjelaskan aturan masuk sekolah pukul 06.30 WIB rupanya sudah diterapkan pihaknya sebelum Disdik membuat SE.
Masuk pukul 06.30 WIB dinilaianya justru efektif bagi para murid untuk melatih diri menjadi lebih baik, terkhusus menghindari sikap malas.
Terlebih para orangtua di sekolah yang ia kelola juga sepakat.
Sehingga ia mempastikan akan tetap menerapkan aturan itu.
"Kalau saya juga wajib mengetahui gimana dari orangtua murid dan murid, tapi mereka nilai itu (Pukul 06.30 WIB) bagus, contohnya jadi tidak ketinggalan salat subuh, intinya jadi rajin," jelasnya.
Pandangan Anggota Dewan
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman mengatakan aturan masuk sekolah pukul 06.30 WIB perlu dievaluasi.
Ada sejumlah hal yang harus menjadi pertimbangan, dan DPRD meminta kepada Disdik Kota Bekasi untuk mengkaji lebih dalam dengan melibatkan seluruh pihak guru, orangtua murid, pakar pendidikan, hingga pihak relevan ranah lalu lintas yang terdampak.
"Harus ada evaluasi segera dampaknya masuk pukul 06.30 WIB apa, wajib dipertimbangkan segala hal," kata Wildan, Jumat (18/7/2025).
Wildan menjelaskan jangan sampai nantinya aturan tersebut justu membuat masalah baru.
Terlebih ia mengkhawatirkan aturan baru itu mampu mempengaruhi terhadap kondisi kesehatan anak, baik medis maupun psikis.
Pertimbangan evaluasi dengan pihak kesehatan, psikologi, keselamatan siswa, arus lalu lintas juga dinilainya perlu dilakukan.
"Jangan sampai ini menambah beban kesehatan fisik juga psikologis anak apalagi ada siswa jarak dari rumah ke sekolah jauh, Kota Bekasi itu perkotaan yang aktifitas masyarakat luar biasa, alih-alih di kelas bisa konsentrasi penuh tapi ini jadi timbul problem baru," tutupnya. (M37)