Hati-hati, Tanah Bersertifikat Tak Dimanfaatkan Selama 2 Tahun Bisa Diambil Alih Negara - Haluan Riau
Hati-hati, Tanah Bersertifikat Tak Dimanfaatkan Selama 2 Tahun Bisa Diambil Alih Negara - Haluan Riau

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut.
Kebijakan ini berlaku bagi tanah yang telah memiliki sertifikat, namun tidak digunakan untuk kegiatan ekonomi maupun pembangunan apa pun.
“Jika lahan yang sudah bersertifikat selama dua tahun tidak menunjukkan adanya aktivitas ekonomi atau pembangunan, atau dengan kata lain tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka pemerintah berkewajiban mengeluarkan surat peringatan,” ujar Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025–2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).
Ia menjelaskan bahwa proses pengambilalihan dilakukan melalui tahapan peringatan secara bertahap hingga tanah tersebut bisa ditetapkan sebagai tanah telantar.
Tahap awal dimulai dari pemberitahuan, lalu disusul dengan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika setelah semua tahapan dilalui dan dalam total waktu 587 hari tidak ada pemanfaatan, maka lahan tersebut akan dikategorikan sebagai objek reforma agraria.
Reforma agraria sendiri merupakan program pemerintah untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.
“Langkah pertama, BPN mengirimkan surat pemberitahuan. Tiga bulan diberikan kesempatan. Bila belum ada aktivitas, dikirimkan surat peringatan pertama. Tiga bulan berikutnya, jika tetap tidak ada perubahan, diberikan peringatan kedua,” kata Nusron.
“Setelah itu diberi kesempatan lagi tiga bulan. Masih belum ada kegiatan, maka diberikan waktu enam bulan untuk perundingan. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, maka pemerintah akan menetapkan tanah tersebut sebagai tanah telantar,” tambahnya.
Nusron menuturkan, seluruh proses ini membutuhkan waktu sekitar dua tahun ditambah 587 hari, atau hampir empat tahun, sebelum tanah secara resmi masuk dalam kategori telantar.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini dari total 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia, sekitar 1,4 juta hektare di antaranya telah masuk dalam daftar tanah telantar nasional dan menjadi bagian dari program reforma agraria.
Kebijakan ini mencakup semua bentuk hak atas tanah tanpa pengecualian, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai.
“Jadi, misalnya Anda memiliki HGU atau HGB, namun selama dua tahun tidak dimanfaatkan, maka pemerintah dapat menetapkannya sebagai tanah telantar,” tegas Nusron.
Baca Juga: Bupati Pelalawan Bersama Gubernur Riau Dampingi Menteri LHK Tinjau Restorasi TNTN