Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Kemendiktisaintek Pendidikan Pendidikan Tinggi

    Ini Solusi Kemendiktisaintek untuk Mahasiswa Retaker Program Profesi Dokter | Sindonews

    6 min read

     Pendidikan Tinggi

    Ini Solusi Kemendiktisaintek untuk Mahasiswa Retaker Program Profesi Dokter | Halaman Lengkap

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Kamis, 26 Juni 2025 - 15:07 WIB

    Ini Solusi Kemendiktisaintek...

    Kemendiktisaintek merespons permasalahan mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa UKMPPD. Foto/Healthline.

    JAKARTA 

    -

     Kemendiktisaintek 

    merespons permasalahan mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi

     Dokter 

    (UMKPPD) dengan menyampaikan sejumlah solusi.

    Sebelumnya Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) menyampaikan aspirasi dalam dua forum dialog pada 18 dan 23 Juni 2025 mengenai 3 isu, yaitu sertifikat profesi dokter, pembebasan biaya kuliah, dan permintaan putusan MK No. 10/PUU-XV/2017.

    Baca juga: Sahroni Desak Polisi Jemput Bola Usut Kasus Dugaan Pelecehan di RSUD Cabangbungin

    Retaker adalah peserta yang mengikuti Kembali suatu ujian atau tes setelah sebelumnya gagal atau tidak lulus pada percobaan pertama.

    Sejak diberlakukan secara nasional pada 2014, UKMPPD telah meluluskan lebih dari 114.000 dokter, yang kini berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

    Sementara itu, terdapat sekitar 2.300 mahasiswa (2% dari total peserta) yang tercatat sebagai retaker, termasuk sekitar 100 mahasiswa dengan masa studi profesi lebih dari 5 tahun. Kelompok terakhir inilah yang menjadi perhatian khusus dalam formulasi kebijakan Kemdiktisaintek.

    “Kemendiktisaintek dan kampus mendukung retaker melalui berbagai program, termasuk mentoring dan crash program. Kampus juga diimbau untuk melakukan pembebasan biaya kuliah jika retaker tidak mengikuti pembelajaran aktif,” jelas Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif Kemendiktisaintek, Ardi Findyartini, melalui siaran pers, Kamis (26/6/2025).

    Kemendiktisaintek pun menerima dan menghargai aspirasi yang disampaikan oleh Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) dalam dua forum dialog pada 18 dan 23 Juni 2025.

    Mengenai permintaan sertifikat profesi dokter, sesuai regulasi yang berlaku, sertifikat profesi hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus UKMPPD dan menjalani sumpah dokter.

    Retaker tetap berhak atas ijazah sarjana kedokteran dan surat keterangan penyelesaian pendidikan akademik dan klinik. Tidak ada institusi yang dibenarkan menahan dokumen akademik sah di luar ketentuan tersebut.

    Kemudian terkait pembebasan biaya kuliah, Ardi menjelaskan, Kemdiktisaintek telah menerbitkan surat edaran yang mendorong perguruan tinggi untuk membebaskan mahasiswa retaker dari kewajiban membayar biaya kuliah apabila tidak mengikuti proses pembelajaran aktif.

    Selain itu, disarankan agar kampus menyediakan program pembinaan ulang (crash program) dan opsi alih jenjang studi bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan melanjutkan profesi dokter.

    Terakhir soal permintaan pelaksanaan Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017 dijelaskan bahwa sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi tetap berlaku dan sah menurut hukum. Argumen pemohon tentang ketidakperluan uji kompetensi dinyatakan tidak beralasan.

    Kini, UU No. 20 Tahun 2013 dan UU No. 29 Tahun 2004 telah digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2023, yang memperkuat posisi UKMPPD sebagai instrumen utama penjaminan mutu. Kemdiktisaintek bersama Kemenkes tengah menyusun Standar Prosedur Operasional Uji Kompetensi Nasional dengan target finalisasi pada Juli 2025.

    Sebagai bentuk konkret dari komitmen penyelesaian yang inklusif dan solutif, Kemendiktisaintek telah mengambil langkah-langkah berikut:

    1. Diskresi masa studi bagi mahasiswa retaker dengan durasi studi profesi lebih dari lima tahun, dengan izin mengikuti UKMPPD hingga Desember 2025;

    2. Evaluasi dan audit nasional terhadap pelaksanaan kebijakan retaker, dengan dukungan Inspektorat Jenderal;

    3. Dialog nasional dengan para dekan FK se-Indonesia dalam forum Muktamar Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) pada 27 Juni 2025, untuk merumuskan kebijakan pembinaan berkelanjutan terhadap retaker.

    Kemendiktisaintek meyakini bahwa setiap mahasiswa berhak mendapatkan kesempatan yang adil untuk berhasil. Namun, keadilan ini harus selalu berjalan beriringan dengan penegakan mutu dan integritas profesi. Karena menjadi dokter bukan sekadar memperoleh gelar, tetapi tentang amanah untuk menjaga kehidupan manusia.

    “UKMPPD mendorong perbaikan asesmen dan pembelajaran di institusi kedokteran, serta dapat memperkuat kolaborasi antarkampus dan peningkatan sumber daya manusia pendidikan kedokteran,” pungkas Direktur Ardi.

    Dengan kolaborasi yang kuat antara kementerian, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan mahasiswa, kami yakin bahwa solusi terbaik dapat dihadirkan—bukan dengan menurunkan standar, tetapi dengan meningkatkan dukungan bagi mereka yang membutuhkan.

    (nnz)

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

     Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Infografis

    9 IAIN Berubah Jadi...

    9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status

    Komentar
    Additional JS