KAI Commuter Tangkap Pelaku Pelemparan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung - Liputan 6
Peristiwa,
KAI Commuter Tangkap Pelaku Pelemparan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter bersama petugas keamanan berhasil menangkap pelaku pelemparan KRL Commuter Line Nomor 1674 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung, pada Rabu (16/7/2025) kemarin.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5280835/original/096641500_1752287830-1000062403.jpg)
Advertisement
Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter bersama petugas keamanan berhasil menangkap pelaku pelemparan KRL Commuter Line Nomor 1674 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung, pada Rabu (16/7/2025) kemarin.
Aksi pelemparan batu terjadi pada Rabu (16/7/2025) siang pukul 12.15 WIB. Akibat pelemparan tersebut, kaca depan kabin KRL mengalami pecah, sehingga harus menjalani perbaikan di Stasiun Rangkasbitung.
Berdasarkan penyisiran sejak hari kejadian, terduga pelaku yang seorang laki-laki ditemukan berada tidak jauh dari lokasi pelemparan.
Advertisement
"Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas pengamanan berkoordinasi dengan Polsuska, dan juga Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung serta Ketua Pemuda setempat, untuk menemui keluarga di kediaman terduga pelaku pelemparan," jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus, Kamis (17/7/2025).
Joni menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya setelah digali secara mendalam di depan kedua orang tua dan disaksikan oleh pihak Binmas Polsek dan Ketua Pemuda setempat.
"KAI Commuter akan menyerahkan seluruh proses tindak lanjut hukumnya sesuai perundang-undangan yang berlaku kepada aparat penegak hukum," imbuh Joni.
Kasih Efek Jera bagi Pelaku
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3635861/original/085497700_1637150588-20211117-PERKEMBANGAN-STATUS-PPKM-Tallo-7.jpg)
Ia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku vandalisme seperti pelemparan kereta, yang sangat membahayakan. KAI Commuter juga berharap agar masalah ini juga menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.
KAI Commuter dengan tegas menyatakan tidak akan menoleransi perbuatan pelemparan kereta, terus berkomitmen dan mengambil langkah tegas dalam memberantas tindakan vandalisme pelemparan kereta.
"Terlebih lagi, perilaku tersebut membawa implikasi luas, karena KRL Commuter Line mengangkut hingga ribuan penumpang dalam satu perjalanan kereta," kata Joni.
Advertisement
Ganggu Perjalanan KRL Commuter Line
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277651/original/033884200_1672402399-Usulan_Perubahan_Tarif_Kereta_Commuter_Line_Berdasarkan_Kemampuan-Faizal-5.jpg)
Selain itu, perilaku pelemparan kereta itu pun mengganggu perjalanan ribuan pengguna KRL Commuter Line, di samping juga dapat menimbulkan cacat hingga korban jiwa.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"KAI Commuter berharap peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga dan anak-anak agar menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan vandalisme," pungkas Joni.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5240032/original/047062600_1748865528-Infografis_HEADLINE_Slide_2_1080x10802__2_.jpg)