Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kasus Lintas Peristiwa pinfo Polda Jabar Sindikat Perdagangan Bayi

    Keterangan Polda Jabar Soal Sindikat Perdagangan Bayi Internasional: 13 Tersangka Ditangkap, 3 Buron - Kompas TV

    3 min read

     Lintas Peristiwa, Kasus

    Keterangan Polda Jabar Soal Sindikat Perdagangan Bayi Internasional: 13 Tersangka Ditangkap, 3 Buron



    Hukum | 17 Juli 2025, 14:33 WIB

    BANDUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menangkap 13 orang terkait sindikat perdagangan bayi yang dijual ke luar negeri. Polda Jabar pun masih memburu tiga tersangka lain berinisial P, NY, dan YT yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini terungkap melalui laporan orang tua bayi yang bertransaksi dengan anggota sindikat berinisial AF. Orang tua bayi itu bertransaksi dengan AF melalui media sosial Facebook.

    Orang tua bayi kemudian bersepakat dengan AF untuk anaknya diadopsi orang lain dengan harga Rp10 juta. Namun, setelah diserahkan, AF dilaporkan tidak membayar sesuai nominal yang disepakati sehingga ibu bayi melapor ke polisi.

    "Ketika bayi lahir, tersangka memberikan uang Rp600 ribu untuk ongkos ke bidan saat akan persalinan. Kemudian sisanya akan diberikan keesokan harinya sekaligus memberikan KTP dan KK milik tersangka," kata Kombes Hendra dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025). Dipantau dari Breaking News KompasTV.

    Baca Juga: Fakta-Fakta Terbongkarnya Sindikat Penjualan Bayi Internasional, Tarif Dipatok Belasan Juta

    Kombes Hendra mengatakan, sindikat AF telah beroperasi sejak 2023 dan telah menjual sebanyak 25 bayi. Sindikat tersebut menjual bayi ke Singapura dengan harga sekitar Rp10-16 juta.

    Pihak kepolisian pun mengungkap tersangka lain yang berperan sebagai perawat, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim bayi ke luar negeri. Bayi yang dijual dibuatkan dokumen palsu mengenai identitas, mulai dari surat keterangan lahir, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga paspor.

    Kombes Hendra menerangkan, bayi-bayi yang dijual sindikat dipindahkan ke Pontianak untuk diasuh dan dibuatkan dokumen palsu. Para pengasuh di Pontianak disebut di bawah kendali tersangka berinisial S dan L.

    "Selain pembuatan dokumen untuk bayi peran dari TSK S juga mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang maupun menjadi orang tua palsu dengan mendapatkan imbalan antara 5 sampai 6 juta. Kemudian bayi-bayi ini diadopsi secara ilegal di negara Singapura," kata Hendra.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Baca Juga: Polisi Ungkap Sederet Fakta Dugaan Penjualan Bayi Lintas Negara Sejak 2023

    Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

    Sumber : Kompas TV


    Komentar
    Additional JS