Tampang dan Peran 13 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura | kumparan
Lintas Peristiwa, Kasus,
Tampang dan Peran 13 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura | kumparan

Sebanyak 13 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar karena terlibat perdagangan bayi ke Singapura. Mereka telah beraksi sejak tahun 2023 dan total bayi yang dijual ada 25 orang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan, para pelaku memiliki perannya masing-masing. Mulai dari perekrut sejak dalam kandungan, perawat, hingga pembuat dokumen palsu untuk kebutuhan adopsi.




“Untuk tersangka yang sudah diamankan, dari rilis kita pertama kemarin itu adalah 12 orang dan saat ini ada penambahan satu tersangka menjadi 13 orang,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (17/7).
13 tersangka ini dihadirkan dalam jumpa pers. Mereka mengenakan baju tahanan dan masker.


Selama konferensi pers berlangsung, mereka terlihat tertunduk lesu dan menyembunyikan wajah dengan menggeraikan rambut.
Saat konpers hendak ditutup, tiba-tiba terdengar suara tangisan histeris dari salah satu tersangka, yakni A Kiau, warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Suaranya membuat semua orang langsung menoleh kepadanya. Tidak diketahu mengapa A menangis.

Para pelaku dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 6 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2027 tentang TPPO dan atau pasal 33 KUHP.
“Ancaman hukuman berdasarkan undang-undang yang dipersangkakan tadi adalah paling lama 15 tahun,” jelas Hendra.

Peran 13 Tersangka
Siu Ha (S), membuat dokumen palsu seperti KK dan paspor untuk kebutuhan adopsi ke Singapura.
Maryani (M), penampung para bayi setelah diadopsi dari orang tua kandungnya.
Yenti (Y), penampung para bayi setelah diadopsi dari orang tua kandungnya.
Yenni (YN), penampung serta perawat bayi hingga berumur 2-3 bulan.
Djap Fie Kim (DFK), pengasuh para bayi dan pengantar ke Singapura.
Anyet (A), pengasuh para bayi dan pengantar ke Singapura.
Fie San (FS), pengasuh para bayi dan pengantar ke Singapura.
Devi Wulandari (DW), pengasuh para bayi dan pengantar ke Singapura.
Anisah (A), pengasuh para bayi, pengantar, dan juga orang tua palsu.
A Kiau (AK), pengantar bayi dari Jakarta ke Kalimantan, kemudian dari Kalimantan ke Singapura dan pengasuh bayi.
Astri Fitrinika (AF), perekrut 25 bayi.
Daka Hamdani (DH), suami dari Astri yang berperan sebagai perekrut bayi.
Elin Marlina (EM), perekrut bayi.
Otak Kejahatan Masih Buron
Otak sindikat kejahatan transnasional ini adalah Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai. Namun, dia masih buron. Dua anggota sindikat lainnya belum tertangkap.
Dengan demikian total jumlah tersangka 16 orang, 3 di antaranya masih diburu. Semua tersangka merupakan WNI.
Sindikat ini membeli bayi sejak dalam kandungan. Ibu si bayi mendapat bayaran Rp 11-16 juta. Bayi dirawat di Bandung lalu dibawa ke Pontianak, Kalbar, untuk diuruskan administrasi kependudukan maupun dokumen perjalanannya.
Setelah urusan selesai, bayi diterbangkan ke Singapura untuk diserahkan kepada pembeli.
Show more