KPK Usut Izin penerbitan Visa di Kasus Pemerasan TKA Kemnaker - Tirto
KPK Usut Izin penerbitan Visa di Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri proses penerbitan visa dan izin tinggal dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa ASN Bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bernama Angga Prasetya Ali Saputra.
“Hari ini penyidik mendalami terkait dengan izin penerbitan visa, juga terkait dengan izin tinggal terhadap TKA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (30/7/2025).
Menurut Budi, seorang TKA yang bekerja di Indonesia biasanya tidak hanya membutuhkan RPTKA dari Kemnaker, tetapi harus melalui proses perizinan tinggal. “Nah semuanya itu kami dalami. Alurnya seperti apa, begitu ya proses-prosesnya,” ucap Budi.
Lebih jauh, Budi menyebut pemeriksaan ini merupakan pengembangan setelah pihaknya memeriksa para agen penyalur TKA. Saat ini, KPK masih akan terus mengusut baik dari keterangan saksi ataupun tersangka.
“Dari pemeriksaan-pemeriksaan itu kemudian diperoleh informasi dan keterangan yang terus berkembang, sehingga hari ini KPK juga kemudian memeriksa pihak dari imigrasi untuk melihat, mendalami bagaimana mekanisme alur terkait dengan penerbitan visa, terkait dengan izin tinggal seorang TKA di Indonesia,” jelasnya.
Sebagai informasi, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
KPK sendiri telah menahan delapan tersangka dalam kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Delapan tersangka itu di antaranya, Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker 2020–2023; Haryanto, mantan Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta Kemnaker 2019–2025; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2024–2025.
Kemudian, Gatot Widiartono (GTW) yang pernah menduduki tiga jabatan, yaitu sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan TKA periode 2019–2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker 2021-2025.
Tiga lainnya yaitu Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) yang merupakan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker, yang aktif menjabat pada periode 2019 hingga 2024.
tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama