Mentan Sebut 80% Beras di Pasaran Dioplos, Segera Ditindak APH - Tirto
Mentan Sebut 80% Beras di Pasaran Dioplos, Segera Ditindak APH

tirto.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan aparat penegak hukum (APH) bakal segera menindak produsen beras yang tidak sesuai standar. Hal ini ia sampaikan mengikuti rapat terbatas bersama Kapolri Jenderal Listyo Digit, Jaksa Agung ST Burhanudin, serta Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Amran menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap 268 merek beras, 212 atau sekitar 80 persen di antaranya terbukti dioplos dan tidak memenuhi standar.
Adapun beras oplosan dimaksud adalah beras yang kadar rusaknya melebihi 25 persen untuk kategori beras medium dan beras dengan kadar rusak di atas 15 persen untuk kategori premium.
"Pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan pemerintah. Brokennya ada yang 30, 35, 40, bahkan sampai 50 persen," ucapnya. "Jadi, tidak sesuai standar. Ini mau oplos, mau apa saja namanya, yang terpenting, tidak sesuai regulasi pemerintah," lanjut dia.
Amran menyatakan, temuan tersebut dilaporkan kepada Listyo serta ST Burhanudin saat rapat bersama Prabowo. Temuan Polri bersama Kejasaan Agung juga menunjukkan hasil yang sama.
Karena itu, ia meyakini Polri dan Kejaksaan Agung bakal menindak produsen beras yang tidak mengikuti standar pemerintah.
"Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung setelah diperiksa ulang datanya sama, hasilnya sama. Jadi, penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan," urai Amran.
Kata dia, Prabowo juga meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti. Di satu sisi, Amran enggan menyatakan langkah pencegahan agar kasus serupa tak kembali terjadi.
Kementan disebut bakal mengadakan rapat koordinasi terbatas untuk membahas mitigasi kasus serupa. "Arahan Bapak Presiden, ditindaklanjuti," ucapnya. "Nanti kita akan rakortas, kita akan bahas lagi," lanjut Amran.
tirto.id - Ekonomi
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana