Kronologi Guru Madin Tampar Murid hingga Didenda Rp 25 Juta, Penyebabnya Dilempar Sendal - Kompas
Berita
Kronologi Guru Madin Tampar Murid hingga Didenda Rp 25 Juta, Penyebabnya Dilempar Sendal
/data/photo/2025/07/18/687a4f61198bc.jpg)
DEMAK, KOMPAS.com – Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi (63), harus menghadapi denda sebesar Rp 25 juta setelah menampar seorang siswa.
Peristiwa ini viral di media sosial dan mengundang simpati publik hingga muncul seruan donasi untuk sang guru.
Baca juga: Gaji Rp 450.000 Per 4 Bulan, Guru Madin Dituntut Bayar Rp 25 Juta Usai Tampar Murid Lempar Sandal
Zuhdi mengonfirmasi bahwa ia diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid, tetapi setelah dinegosiasikan, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta.
Kronologi Video Polisi Tilang Polisi di Medan yang Viral di Medsos
Kejadian tersebut terjadi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di mushola lingkungan Madin pada Jumat (18/7/2025).
Kronologi Kejadian: Ditimpuk Sandal, Guru Lakukan Pemukulan
Miftahul menjelaskan bahwa insiden bermula saat Zuhdi sedang mengajar kelas 5, dan tiba-tiba kepalanya dihantam sandal oleh murid dari kelas 6 yang sedang gaduh, pada Rabu (30/4/2025).
“Kemudian spontanitas beliau Pak Zuhdi, menarik siswa berinisial D dan melakukan pemukulan,” ujar Hidayat.
Setelah siswa lain menunjuk D sebagai pelaku, Zuhdi secara spontan menarik dan menampar siswa tersebut.
Langkah-Langkah Mediasi hingga Tuntutan Denda
Berikut kronologi guru madin didenda Rp 25 juta:
Kamis (1/5/2025): Kakek dari siswa D mendatangi rumah kepala Madin dan menyampaikan aduan. Saat itu, disebutkan bahwa anaknya sedang tidur.
Baca juga: Diduga Tampar Murid, Guru Madrasah Didenda Rp 25 Juta, Netizen Geram hingga Muncul Seruan Donasi
Di hari yang sama, ibu siswa D juga datang dan disarankan oleh Hidayat untuk melakukan mediasi di Madin pada jam masuk sekolah.
Siangnya, mediasi pertama dilakukan. Zuhdi mengakui perbuatannya dan pihak madrasah meminta maaf secara resmi.
Wali murid menerima permintaan maaf namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai.
“Menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun ibu tersebut belum bisa menjawab hanya berkata ‘nanti saya rembuk keluarga’,” kata Miftah.
Kamis (10/7/2025): Lima orang, termasuk anggota keluarga siswa dan aparat kepolisian, datang ke Madin dan menyerahkan surat panggilan resmi dari Polres Demak untuk Zuhdi.
Sabtu (12/7/2025): Mediasi kedua digelar di rumah kepala Madin.
Hadir dalam pertemuan tersebut para guru Madin, pengurus FKDT tingkat kecamatan dan kabupaten, ketua yayasan, keluarga Zuhdi, serta keluarga siswa korban.
“Kesimpulan hasil mediasi sesuai pada lampiran di surat perjanjian damai tersebut, akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal yang disepakati,” ujar Hidayat.
Baca juga: Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid, Guru Madrasah di Demak Sempat Akan Jual Motor dan Mengutang
Denda Disepakati Rp 12,5 Juta, dari Awalnya Rp 25 Juta
Awalnya, pihak wali murid mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta, namun setelah dilakukan mediasi dan musyawarah, nominal tersebut dinegosiasi menjadi Rp 12,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.3 Orang Tewas di Resepsi Anak Dedi Mulyadi, Bupati Garut Ungkap Penyebabnya