LPSK Soroti Luka dan Peran Misri dalam Kematian Brigadir Nurhadi - Beritasatu
Lintas Peristiwa,
LPSK Soroti Luka dan Peran Misri dalam Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram, Beritasatu.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mempertimbangkan permohonan status justice collaborator (JC) dari Misri, salah satu tersangka dalam kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat NTB).
ADVERTISEMENT
Permohonan tersebut menjadi perhatian serius mengingat posisi Misri yang dinilai memiliki potensi untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan hal ini seusai melakukan pertemuan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi pada awal pekan ini.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Suparyati menjelaskan koordinasi antara LPSK dan Kejati NTB merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengungkap kebenaran atas tewasnya Brigadir Nurhadi, yang kini telah memasuki tahap penyidikan intensif.
“Pertemuan hari ini dengan pak Kejati merupakan bagian dari koordinasi dan kolaborasi dalam konteks pengungkapan peristiwa tindak pidana. Kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian LPSK, khususnya terkait proses pemeriksaan dan permohonan JC dari salah satu tersangka,” ujar Sri Suparyati. Kamis (24/7/2025).
LPSK mencatat sejumlah kejanggalan dari hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi. Luka-luka yang ditemukan seperti tanda cekikan dan kekerasan lainnya memunculkan keraguan apakah satu orang tersangka saja, yakni Misri, mampu menyebabkan kematian korban secara seketika.
“Memang saat ini ada tiga tersangka, sebagian besar adalah perempuan. Kami mempertanyakan apakah Misri mampu melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal seketika. Itu menjadi perhatian kami,” tegas Sri Suparyati.
Menurut Sri Suparyati, status justice collaborator tidak bisa diberikan secara sembarangan, karena menyangkut peran, niat baik, dan kemampuan pemohon dalam mengungkap kejahatan secara menyeluruh.
“Permohonan JC dari Misri kami terima, tetapi kami masih dalam tahap kajian. Sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Pasal 28, kami akan menilai sejauh mana keterangan yang bisa diberikan pemohon, rekam medis, dan juga track record-nya,” ujar Suparyati.
LPSK juga belum dapat bertemu langsung dengan Misri sehingga masih terbatas dalam mengevaluasi kelayakan pemberian status JC.
“Kami ingin melihat apakah Misri mampu memberikan keterangan secara terang dan seluas-luasnya. Sebab dia bukan pelaku utama, tetapi bisa jadi saksi pelaku kunci dalam kasus ini,” tambahnya.
Berkas Perkara
Sementara itu, Kajati NTB Wahyudi membenarkan berkas perkara dari penyidik telah masuk pada tahap pertama. Namun, pihak kejaksaan masih memberikan sejumlah petunjuk dan arahan agar berkas tersebut dapat diperbaiki sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masih kita dalami kemungkinannya. Berkas tahap satu sudah dikirim, dan kami telah berikan petunjuk sesuai data dan fakta yang ada. Saat ini tinggal menunggu penyidik melengkapi,” kata Wahyudi.
Ia menegaskan, kejaksaan hanya akan membawa perkara ini ke persidangan setelah semua unsur formil dan materil terpenuhi, agar kasus ini dapat dibuktikan secara terang benderang di pengadilan.
“Batas waktunya sesuai dengan aturan main dalam KUHAP. Kita tunggu perkembangan dari penyidik,” pungkasnya.