Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kesehatan pinfo

    Pembatasan Rawat Inap Pasien bukan Sekedar Isu di Medsos - Halaman all - Serambinews

    3 min read

     Kesehatan 

    Pembatasan Rawat Inap Pasien bukan Sekedar Isu di Medsos - Halaman all - Serambinews

    DIREKTUR Utama BPJS KesehatanAli Ghufron Mukti, menyebut tidak ada pembatasan rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS. 

    Ali Ghufron menyampaikan hal itu merespons banyaknya keluhan nitizen di media sosial (medsos) bahwa rawat inap peserta BPJS di rumah sakit hanya diperbolehkan tiga hari.

    "Kami BPJS Kesehatan tidak ada kebijakan membatasi 3 hari itu, nggak ada itu, tetapi kadang-kadang di medsos masih begitu," katanya sebagaimana diberitakan Serambi, Selasa (15/7/2025).

    Gufron menerangkan, BPJS bukanlah atasan rumah sakit. Meski demikian, BPJS dengan rumah sakit terikat dalam kontrak tertulis, dimana rumah sakit harus memberikan pelayanan yang baik kepada pasien. 

    "Kalau nanti dilaporkan ke call center 165 ataupun WA dan lain-lain, banyak komplain, kami bisa putus kontraknya, kami ingatkan dulu lah untuk perbaikan," tegas Gufron.

    Ini tentu menjadi kabar baik di tengah isu adanya pembatasan masa rawat inap pasien di rumah sakit. Namun perlu diketahui, pembatasan masa rawat inap ini sebenarnya bukan hanya sekedar isu di medsos, melainkan sebuah realitas, termasuk juga di Aceh. 

    Sangat banyak masyarakat atau pasien yang mengeluhkan persoalan ini, terutama mereka yang baru selesai menjalani operasi besar.

    Di Aceh sendiri, masalah ini juga bukan sebuah isu baru. Pada tahun 2023 lalu misalnya, sempat berkembang isu bahwa rawat inap pasien BPJS di rumah sakit dibatasi hanya tiga hari. 

    Meski hal itu kemudian dibantah oleh BPJS Kesehatan, tetapi dalam praktiknya keluhan pembatasan itu masih terus muncul, bahkan hingga hari ini.

    Pembatasan rawat inap pasien, secara sederhana bisa dimaknai sebagai tindakan memulangkan pasien secara paksa. Kenapa secara paksa? Karena pemulangan dilakukan saat pasien merasa kondisinya belum cukup kuat untuk pulang.

    Untuk diketahui, pemulangan pasien dari rumah sakit biasanya merujuk pada dua situasi, yaitu: pasien pulang atas permintaan sendiri atau pasien dipulangkan oleh dokter. 

    Nah keluhan yang sering terdengar selama ini adalah pasien yang dipulangkan oleh dokter, tanpa mempertimbangkan kondisi atau perasaan pasien dan inilah yang disebutkan pemulangan secara paksa. 

    Seharusnya, apalagi terhadap peserta BPJS Kesehatan, pembatasan rawat inap ini tidak perlu dilakukan, selama memang masih diperlukan dan sesuai dengan indikasi medis.

    Karena itu, jika apa yang disampaikan Direktur Utama BPJS KesehatanAli Ghufron Mukti tersebut benar, maka BPJS Kesehatan perlu meningkatkan sosialisasinya ke rumah sakit, tidak hanya kepada pihak rumah sakit atau petugas medis, tetapi juga kepada para pasien. 

    Dengan demikian, pasien atau keluarganya tahu harus melapor kemana ketika tiba-tiba dipaksa pulang dari rumah sakit meski kondisinya belum memungkinkan.(*)

    POJOK

    Operasi Patuh Seulawah dimulai

    Tapi razia balap liar jangan kendor dong

    BPJS bantah ada pembatasan masa rawat inap pasien

    Tuh, sudah jelaskan siapa yang membatasi?

    Tom Lembong pasrah menghadapi vonis

    Hehehe... Memangnya ada pilihan lain?

    Komentar
    Additional JS