Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Indonesia Airlines

    Perizinan Belum Lengkap, Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang di Langit Indonesia - merdeka

    14 min read

     

    Perizinan Belum Lengkap, Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang di Langit Indonesia - merdeka

    Proses ini dilakukan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem OSS.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding saat ini belum dapat melaksanakan layanan penerbangan. Hal ini disebabkan karena sertifikat standar yang dimiliki masih berstatus belum terverifikasi, yang diakibatkan oleh ketidaklengkapan dalam penyampaian rencana usaha, yang merupakan salah satu syarat teknis untuk mendapatkan sertifikat standar tersebut.

    Meskipun perusahaan telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, statusnya masih tercatat sebagai belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

    Selain itu, Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) menunjukkan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Oleh karena itu, sertifikat yang dimiliki belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa proses verifikasi adalah langkah penting dalam sistem perizinan.

    "Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan," ujarnya pada hari Jumat (18/7).

    Sehubungan dengan hal ini, Lukman juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah mulai beroperasi.

    "Bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding. Hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator," tegasnya.

    Ketentuan Mendirikan Usaha Angkutan Udara

    Ketentuan mengenai pendirian usaha di sektor angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Sesuai dengan regulasi ini, setiap badan usaha diwajibkan untuk memiliki dua dokumen penting, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

    Kedua dokumen tersebut akan berlaku setelah seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Dalam rangka proses verifikasi, badan usaha juga diharuskan untuk menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah yang mencakup periode lima tahun ke depan. Proses ini dilakukan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem OSS.

    Dokumen rencana usaha yang diserahkan harus mencakup beberapa aspek penting, seperti rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan finansial dan aspek pendukung lainnya. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, badan usaha dapat menjalankan operasionalnya secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Ketentuan Dasar Kepemilikan Pesawat

    Bagi pemohon izin untuk angkutan udara niaga berjadwal, diwajibkan memiliki setidaknya satu pesawat dan menguasai dua pesawat tambahan. Jika pemohon ingin mengajukan izin untuk dua jenis usaha sekaligus, maka jumlah pesawat yang dimiliki harus disesuaikan dengan lingkup layanan yang diusulkan.

    Setelah semua dokumen dianggap lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi terverifikasi. Setelah status ini diperoleh, maskapai dapat melanjutkan dengan pengajuan sertifikasi Air Operator Certificate (AOC). Proses ini meliputi beberapa tahap, yaitu pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi, dan demonstrasi.

    Setelah Air Operator Certificate (AOC) dikeluarkan, maskapai berhak untuk mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang yang telah ditetapkan. Hal ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Udara, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

    Artikel ini ditulis oleh
    A
    Reporter
    • Arthur Gideon
    • Maulandy Rizky Bayu Kencana
    Kemenhub Tegaskan Indonesia Airlines Belum Punya Izin Operasional

    Maskapai Indonesia Airlines merupakan perusahaan yang berbadan hukum Singapura.

    Identitas Pemilik Indonesia Airlines yang Siap Mengudara dengan Layanan Premium

    Maskapai yang baru ini didirikan oleh Calypte Holding yang berbasis di Singapura.

    FlyJaya, Maskapai Baru di Indonesia Ternyata Belum Kantongi Izin Kemenhub

    Menhub akan meminta anak buahnya untuk mengecek izin operasional maskapai baru tersebut.

    Bandara VVIP di IKN Nusantara Ternyata Hanya Layani Tamu Negara, Tidak untuk Penerbangan Komersial

    Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi siap mengajukan pendaftaran Bandara Nusantara Airport di IKN secara internasional kepada ICAO.

    Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum

    OIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.

    Info dari Menhub: Bangkai Kapal KMP Tunu Pratama Ditemukan dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut

    Setelah penemuan posisi kapal, katanya, Tim SAR gabungan akan melakukan perencanaan pengangkatan kapal dengan mempertimbangkan keselamatan.

    Update Kapal Tenggelam di Selat Bali: 31 Penumpang Berhasil Dievakuasi, 4 Meninggal

    Hingga pukul 10.00 waktu setempat, 31 penumpang telah dievakuasi dalam kondisi selamat, sedangkan 4 penumpang dinyatakan meninggal.

    Kemenhub: Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online Masih Dalam Proses Pengkajian

    Aan menekankan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan kemampuan bayar masyarakat.

    Siap-Siap, Tarif Ojek Online Bakal Naik 15 Persen

    Nantinya, kenaikan tarif akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.

    Berantas Truk Kelebihan Muatan, Pemerintah Bakal Atur Nominal Gaji Sopir

    Nantinya, setiap perusahaan wajib meneken kontrak dengan Kementerian Perhubungan untuk tidak mengangkut barang dengan muatan dan dimensi berlebih.

    Taksi Terbang Akhirnya Kantongi Izin Kemenhub, Bakal Jadi Transportasi IKN Kalimantan

    Taksi terbang yang menyerupai bentuk drone besar ini telah dipamerkan di beberapa kesempatan, termasuk beberapa kali melakukan demo uji terbang.

    Bisakah Maskapai Berbadan Hukum Asing Beroperasi di Indonesia?

    Lokasi kantor pusat Indonesia Airlines di Singapura dimiliki oleh warga negara Indonesia.

    Indonesia Airlines Melayani Rute Mana Saja? Cek Harga Tiketnya Sekarang Juga

    Indonesia Airlines, maskapai baru yang berbasis di Jakarta segera mengumumkan rute internasional beserta harga tiketnya.

    Indonesia Airlines: Maskapai Baru dengan Layanan Premium

    Indonesia Airlines, maskapai baru berbasis di Singapura, akan segera beroperasi dengan fokus pada penerbangan internasional dan layanan premium.

    Komentar
    Additional JS