Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Fatwa MUI Featured pinfo Sound Horeg

    Polemik Sound Horeg, Pengusaha Diminta Patuhi Fatwa MUI | Sindonews

    4 min read


    Polemik Sound Horeg, Pengusaha Diminta Patuhi Fatwa MUI | Halaman Lengkap

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Kamis, 17 Juli 2025 - 08:58 WIB

    Polemik Sound Horeg,...

    Fenomena sound horeg menimbulkan polemik. Foto/YouTube SindoNews TV

    JAKARTA 

    - Fenomena sound horeg menimbulkan polemik. Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) telah mengeluarkan fatwa haram karena

     sound horeg 

    dinilai mengganggu.

    MUI menyebut ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg. Salah satunya, penggunaan sound dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan mengganggu orang lain.

    “Mengganggu ketertiban masyarakat dan juga kesehatan. Sehingga dari dampak tersebut sudah bisa dipastikan itu adalah sifatnya mudarat,” kata Sekretaris MUI Jawa Timur Hasan Ubaidillah dikutip dari YouTube SindoNews, Kamis (17/7/2025).

    Baca juga: Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat: Mengganggu Orang Lain

    Apalagi, lanjut dia, dalam rangkaian dari pertunjukan sound horeg tersebut ada kemaksiatan-kemaksiatan. “Misalkan di sana ada joget tarian dengan seorang perempuan yang berbusana yang membuka aurat, itu tentunya melanggar syariah,” ujarnya.

    “Juga ada minum-minuman yang biasa mengiringi kegiatan tersebut, itu juga dilarang oleh syariat dan agama,” pungkasnya.

    Baca juga: Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram, Ini Alasannya

    Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta pegiat dan pengusaha sound horeg mematuhi fatwa MUI. “Bahwa pemanfaatan sound system yang tidak sesuai faedah kaidah-kaidah itu diharamkan. Pemanfaatan sound system yang tidak sesuai kaidah-kaidah diharamkan,” kata Emil.

    Sebelum adanya Fatwa MUI yang mengharamkan sound horeg, dia mengaku melakukan diskusi bersama Rijalul Ansor mengenai kaidah-kaidah yang tidak boleh dihilangkan. “Jadi, semua harus patuh aturan,” tuturnya.

    (rca)

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

     Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Infografis

    Cara Cek Halal MUI Online,...

    Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu

    Komentar
    Additional JS