Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kasus Kriminal Lintas Peristiwa pinfo Sindikat Perdagangan Bayi

    Polisi Ungkap Fakta Sindikat Perdagangan Bayi, 16 Pelaku, 4 Penampung, hingga Pembuat Dokumen Palsu - Kompas

    3 min read

     Lintas Peristiwa,

    Polisi Ungkap Fakta Sindikat Perdagangan Bayi, 16 Pelaku, 4 Penampung, hingga Pembuat Dokumen Palsu

    BANDUNG, KOMPAS.com – Polisi mengungkap praktik perdagangan bayi yang dilakukan sindikat jual beli manusia sejak 2023. Sebanyak 13 tersangka ditangkap, sementara 3 lainnya masih buron.

    “Total pelaku ada 16 orang, dan 13 di antaranya sudah kami amankan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).

    Para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Satu di antaranya, L alias S alias Popo alias AI, masih buron dan diduga sebagai agen utama. Satu tersangka lain, AHA alias SH (59), berperan sebagai pembuat dokumen palsu dan pencari orangtua kandung palsu untuk bayi-bayi tersebut.

    Pelaku lainnya berperan sebagai pengantar dan pengasuh bayi, yakni DFK (52), A (26), FS (46), DW (26), AN (31), dan AK (58). Sementara perekrut bayi adalah Y (buron), AF alias F alias ANH (26), DHT (35), dan EM alias E (38).

    Detik-detik Bom Israel Jatuh dan Ledakkan Gedung Pertahanan Suriah

    Baca juga: Dipesan sejak Dalam Kandungan lalu Bayi Dijual Rp 16 Juta, Ini Peran 16 Pelaku

    Adapun penampung bayi terdiri dari M (33), Y (37), W (buron), dan J.

    "Setelah bayi lahir, oleh tersangka diserahkan kepada penampung, yaitu M, Y, W, dan J," ujar Hendra.

    Para penampung ini menerima bayaran antara Rp 10 juta hingga Rp 16 juta per bayi. Uang tersebut dibagi antara tersangka A, ibu kandung bayi, dan para penampung.

    Baca juga: Bayi Korban TPPO di Kulon Progo Akhirnya Kembali ke Pelukan Orangtua

    "Rinciannya disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi, sisanya dibagi A, M, dan YT," kata Hendra.

    Selama dalam penampungan, bayi diasuh oleh YN yang digaji Rp 2,5 juta dan mendapat biaya kebutuhan bayi sebesar Rp 1 juta.

    Bayi yang telah berusia dua hingga tiga bulan, atau sesuai permintaan L, kemudian dipindahkan ke Jakarta untuk diberangkatkan ke Singapura. Sebelumnya, bayi dibawa terlebih dahulu ke Pontianak melalui perantara AHA.

    Baca juga: Enam Bayi Diselamatkan dari Sindikat Perdagangan Orang, Begini Kondisinya

    “Selama di Pontianak, bayi diasuh oleh sejumlah pengasuh di bawah kendali AHA. Mereka dibayar Rp 2,5 juta per anak,” ungkap Hendra.

    Di Pontianak, AHA juga memalsukan dokumen identitas bayi, termasuk surat lahir, kartu keluarga, akta kelahiran, dan paspor. Ia juga mencarikan orangtua kandung palsu yang bersedia memasukkan identitas bayi ke dalam KK mereka dengan bayaran Rp 6,5 juta.

    "Bayi-bayi ini selanjutnya diadopsi secara ilegal di negara Singapura," tuturnya.

    Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Serang Suriah untuk Lindungi Druze, Netanyahu: Kalian Warga Israel!

    Komentar
    Additional JS