Rekening Diblokir PPATK, Warga: Ini Tabungan Darurat, Bukan Uang Haram - Kompas
Rekening Diblokir PPATK, Warga: Ini Tabungan Darurat, Bukan Uang Haram
/data/photo/2025/07/31/688aefb5c5a0e.png)
JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan memicu gelombang protes.
Sejumlah warga mengaku dirugikan karena rekening penting mereka ikut dibekukan tanpa pemberitahuan, padahal isinya tabungan darurat atau simpanan anak.
Salah satunya dialami Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam. Ia terkejut ketika rekening yang pernah dipakai menerima bantuan sosial tiba-tiba tidak bisa digunakan.
“Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
[KLARIFIKASI] Video Ini Bukan Perlihatkan F-16 Thailand Serang Pos Militer Kamboja
Baca juga: Suara-suara Pilu Warga Usai Rekening Diblokir PPATK
Menurut Mardiyah, rekening tersebut sengaja disimpan untuk keperluan darurat. Proses pengaktifan ulang justru menambah beban biaya dan waktu.
“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” tambahnya.
Ahmad Lubis (37) juga mengalami hal serupa. Rekening atas nama anaknya—yang masih duduk di bangku sekolah dasar—ikut diblokir. Saldo di rekening itu hampir seluruhnya berasal dari hadiah lomba dan prestasi sang anak.
“Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak bisa. Setelah ke bank, kata mereka diblokir PPATK,” ungkapnya.
Baca juga: 140 Ribu Rekening Dormant Diblokir PPATK, Ini Respons BCA dan Pandangan Pengamat
Kasus lain datang dari Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok. Rekening darurat miliknya diblokir meski jarang digunakan karena pembayaran klien biasanya melalui dompet digital atau PayPal.
“Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat,” katanya.
Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, pun mempertanyakan mengapa pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan.
Baca juga: Kecewa Rekeningnya Diblokir PPATK, Warga: Kami Seperti Penjahat Keuangan
“Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu?” ucapnya.
Senada, Anggis (25) dari Bekasi mengaku kesulitan mengurus pembukaan blokir di tengah jadwal kerja padat.
“Masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?” ujarnya.
Sementara itu, Fiky (21), mahasiswa, mengatakan rekeningnya tetap diblokir meski baru diisi saldo setelah lama tak aktif. Ia khawatir kebijakan ini membuat mahasiswa baru enggan menggunakan layanan perbankan.

Lihat Foto
Baca juga: Rekening untuk Bansos Diblokir PPATK, Warga: Harusnya Lihat Kondisi Masyarakat Bawah
Penjelasan PPATK
PPATK menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah pencegahan terhadap kejahatan keuangan, terutama jual beli rekening, judi online, dan pencucian uang.
Kebijakan mengacu pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Rekeningnya Diblokir PPATK, Warga: Isinya Uang Hadiah Lomba dan Prestasi Anak
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Menurut Ivan, analisis PPATK selama lima tahun terakhir menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, termasuk untuk menampung dana hasil kejahatan.
Terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant tak aktif hingga 10 tahun, dengan nilai dana mencapai Rp 428,6 miliar tanpa pembaruan data nasabah.
Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk oleh sindikat judi online.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan masyarakat dan perekonomian,” ujar Ivan.
Baca juga: Rekening Bank Diblokir PPATK? Begini Cara Mengurus dan Mengaktifkannya Lagi
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening
Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK, nasabah dapat:
- Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara di https://form.ppatk.go.id
- Mendatangi cabang bank tempat rekening dibuka
- Menyertakan dokumen seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir PPATK, dan dokumen tambahan sesuai ketentuan bank
Setelah data sinkron antara bank dan PPATK, rekening dapat digunakan kembali.
Ivan menegaskan, langkah ini semata-mata untuk melindungi dana nasabah dari penyalahgunaan.
Baca juga: Ramai Protes Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Apa yang Harus Dilakukan?
“Uang nasabah aman, tidak akan berkurang. Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan keuangan,” pungkasnya.
(Tim Redaksi: Hafizh Wahyu Darmawan, Lidia Pratama Febrian, Larissa Huda)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jeritan Warga Saat Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak dan Kesal Rekening Diblokir PPATK, Warga: Itu Buat Dana Darurat, Kenapa Harus Repot ke Bank?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.