Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Amerika Serikat Featured Tarif Impor TKDN

    Tak Semua Produk dari AS Bakal Bebas TKDN, Ini Penjelasan Pemerintah | Republika Online

    4 min read

     

    Tak Semua Produk dari AS Bakal Bebas TKDN, Ini Penjelasan Pemerintah | Republika Online

    Airlangga menjelaskan bahwa pelonggaran aturan TKDN ini bukanlah hal baru.

    Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
    Republika/Prayogi Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya berlaku untuk produk-produk tertentu asal Amerika Serikat (AS). Produk yang dimaksud antara lain, teknologi informasi dan komunikasi (ICT), pusat data (data center), serta komponen alat kesehatan.

    "Tetap harus memenuhi peraturan impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis, serta mengacu pada pengakuan sertifikasi dari otoritas kesehatan seperti FDA (Food and Drug Administration)," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Sponsored

    Sebagaimana diketahui, Indonesia dan AS telah menerbitkan Joint Statement yang memuat sejumlah kesepakatan tarif resiprokal.

    Salah satu poin dalam pernyataan bersama tersebut menyebutkan bahwa Indonesia akan berkomitmen mengatasi berbagai hambatan non-tarif yang selama ini dinilai menghambat arus perdagangan dan investasi dari AS. Salah satunya adalah persyaratan kandungan lokal atau TKDN.

    Airlangga menjelaskan bahwa pelonggaran aturan TKDN ini bukanlah hal baru. Ia mencontohkan saat Indonesia mengimpor vaksin Covid-19, di mana pemerintah melonggarkan aturan TKDN agar vaksin-vaksin produksi luar negeri dapat segera didistribusikan ke masyarakat.

    Scroll untuk membaca

    "Ini pernah kita lakukan saat Covid-19, kita bisa menerima vaksin dari negara lain seperti AstraZeneca dan Pfizer berdasarkan sertifikasi FDA masing-masing negara. Dengan protokol WHO dan persetujuan BPOM, vaksin tersebut bisa langsung digunakan oleh masyarakat," jelasnya.

    Terkait aturan TKDN ke depan, Airlangga menjelaskan bahwa penyesuaian akan dilakukan terutama pada sektor-sektor dengan karakteristik teknologi tinggi dan kebutuhan spesifik, seperti server dan infrastruktur digital.

    "Selama ini kan kalau server itu modelnya ditukar-tukar, nah itu tentu dimudahkan karena bisnis model server itu berbeda dengan yang lain," jelasnya.

    Loading...

    sumber : Antara

    Berita Terkait

    Pertukaran Data dengan AS, Menteri HAM Pigai: Berdasarkan Hukum Indonesia

    Nasional News- 26 July 2025, 18:46

    Airlangga Ungkap 12 Perusahaan AS Dirikan Data Center di Indonesia

    Bisnis- 25 July 2025, 14:17

    Airlangga Ungkap Janji Investasi AS ke Indonesia, Ini Daftarnya

    Finansial- 25 July 2025, 07:26

    BI dan Kemenkeu Hitung Dampak Penurunan Tarif Trump pada Makro Ekonomi

    Finansial- 24 July 2025, 16:20

    Prabowo Jawab Polemik Transfer Data antara Indonesia dan AS, Begini Katanya

    Nasional News- 24 July 2025, 06:34
    Komentar
    Additional JS