Toko Miras Sari Jaya 25 di Malang Tak Berizin, Wali Kota: Nyaru Toko Ponsel - Tugumalang
Toko Miras Sari Jaya 25 di Malang Tak Berizin, Wali Kota: Nyaru Toko Ponsel - Tugumalang

Malang, Tugumalang.id – Toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, menjadi sorotan publik usai dipromosikan secara provokatif oleh kreator konten King Abdi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa toko tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
“Kami belum pernah mengeluarkan izin terkait usaha minuman beralkohol itu,” kata Wahyu Hidayat, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, saat dilakukan pengecekan oleh Satpol PP Kota Malang, toko tersebut dalam keadaan tutup. Hasil penelusuran sementara menunjukkan toko itu menyamar sebagai toko ponsel.
“Sudah dicek Satpol PP, di situ terlihat toko jual HP, bukan minol. Tidak ada izin usaha minol di lokasi itu,” tegas Wahyu.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam hingga Toko Miras di Kota Batu Wajib Tutup Selama Ramadan
Pemkot Malang Lacak Iklan Toko Miras Sari Jaya
Wahyu mengakui, keberadaan toko miras ilegal tersebut baru terungkap setelah video promosi dari King Abdi viral di media sosial. Kini, video tersebut telah dihapus. Pihaknya tengah menelusuri siapa saja yang terlibat dalam promosi maupun operasional toko tersebut.
“Tokonya tutup saat dicek. Kami sedang melacak iklannya untuk mengetahui siapa yang terlibat,” imbuhnya.
Baca juga: Polres Malang Musnahkan 1.491 Botol Minuman Beralkohol dari 107 Kasus Miras Ilegal
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Malang akan memperketat pengawasan dan perizinan usaha minuman beralkohol. Wahyu juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan toko miras ilegal di lingkungannya.
“Satpol PP rutin bergerak. Kalau ditemukan, langsung kami sita. Tapi memang kadang toko seperti itu buka-tutup, jadi perlu pengawasan bersama,” pungkas Wahyu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko