Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Amerika Serikat Donald Trump Dunia Internasional Featured

    Trump Gugat Miliarder AS Rupert Murdoch dan Kerajaan Medianya - Tribunnews

    2 min read

     Dunia Internasional, 

    Trump Gugat Miliarder AS Rupert Murdoch dan Kerajaan Medianya

    Presiden AS Donald Trump gugat Rupert Murdoch (kanan). Foto/ndtv

    WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap miliarder Rupert Murdoch dan kerajaan medianya atas laporan Wall Street Journal yang mengklaim ia mengirim surat ucapan selamat ulang tahun yang cabul kepada Jeffrey Epstein pada tahun 2003. Gugatan tersebut diajukan pada hari Jumat (18/7/2025) di pengadilan federal di Distrik Selatan Florida.

    Murdoch, News Corp, Dow Jones, dan dua reporter Journal sebagai tergugat, menurut beberapa laporan media.

    Meskipun gugatan lengkap belum tersedia, catatan pengadilan mengonfirmasi kasus tersebut telah disidangkan.

    "Saya menantikan kesaksian Rupert Murdoch dalam gugatan saya terhadapnya dan surat kabar 'sampah' miliknya, WSJ. Itu akan menjadi pengalaman yang menarik!!!" tulis Trump di Truth Social.

    Gugatan tersebut bermula dari satu artikel WSJ yang terbit pada hari Kamis, yang mengklaim Trump menulis surat yang bernada sugestif kepada Epstein untuk ulang tahunnya yang ke-50 pada tahun 2003.

    Laporan tersebut mengutip satu gambar yang diduga menggambarkan seorang perempuan telanjang bertanda tangan "Donald", yang terdapat dalam album bersampul kulit yang disusun rekan Epstein, Ghislaine Maxwell.

    "Saya sudah bilang ke Rupert Murdoch bahwa itu Penipuan... Tapi dia (mencetaknya), dan sekarang saya akan menuntutnya habis-habisan," tulis Trump pada Kamis malam.

    Langkah hukum ini menyusul reaksi keras yang semakin meningkat selama berhari-hari atas penanganan Trump terhadap kasus Epstein.

    Dalam upaya mengatasi skeptisisme publik yang semakin meningkat, Trump memerintahkan Jaksa Agung Pam Bondi meminta persetujuan pengadilan guna membuka segel transkrip juri agung, setelah Departemen Kehakiman mengumumkan tidak akan ada dokumen lebih lanjut yang dirilis dan "daftar klien" Epstein tidak pernah ada.

    Bondi sebelumnya mengklaim daftar tersebut "ada di mejanya" dan merujuk pada "sejumlah besar" berkas FBI yang meresahkan.

    Ia kemudian menarik kembali pernyataan tersebut, mengklarifikasi yang ia maksud lebih luas adalah berkas kasus di kantornya.

    Epstein, yang ditangkap pada tahun 2019 atas tuduhan perdagangan seks, ditemukan tewas di penjara sebelum diadili.

    Meskipun kematiannya secara resmi dinyatakan sebagai bunuh diri, hal itu telah lama memicu skeptisisme publik.

    Ghislaine Maxwell kemudian dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman 20 tahun penjara.

    (sya)

    Komentar
    Additional JS