Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Lintas Peristiwa pinfo

    Video Viral Anggota Ormas Sekap Karyawan Leasing , Kini Meringkuk di Penjara - Suryamalang

    1 min read

     

    Video Viral Anggota Ormas Sekap Karyawan Leasing , Kini Meringkuk di Penjara - Suryamalang

    SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sebuah video viral sekelompok anggota organisasi masyarakat (Ormas) menyekap karyawan di sebuah kantor leasing kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

    yang beredar di media sosial menunjukkan seorang karyawan leasing dibawa paksa oleh 

    Dalam video tersebut, tampak karyawan leasing awalnya berdialog dengan sejumlah anggota ormas, disaksikan oleh aparat TNI dan Polri.

    Tak lama kemudian, ia diajak keluar gedung dan dimasukkan ke dalam mobil.

    Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Eddy Herwiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/7/2025) di sebuah bank di kawasan Basuki Rahmat.

    Kejadian bermula saat karyawan leasing menarik sepeda motor dari debitur yang menunggak cicilan.

    Tak terima, debitur mengajak sejumlah anggota Ormas mendatangi kantor leasing.

    Ormas tersebut menuntut agar kendaraan yang ditarik dikembalikan.

    Salah seorang karyawan leasing kemudian ditarik paksa keluar dari kantor.

    Dia dibawa masuk ke dalam mobil dan disekap di kantor Ormas.

    "Ada unsur intimidasi. Korban diminta menyerahkan kembali kendaraan yang telah ditarik," ujar Eddy.

    Di mata hukum perbuatan Ormas tidak bisa dibenarkan. Sebab mereka bukan pemilik kendaraan. Sehingga tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan leasing maupun karyawan tersebut.

    "Kelima orang ini bukan pemilik kendaraan. Tidak ada hubungan hukum antara mereka dan pihak leasing," tegasnya.

    Korban akhirnya melapor ke polisi. Berdasarkan laporan dan bukti video yang memperlihatkan adanya ancaman kekerasan, polisi menangkap lima anggota Ormas dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti berupa video, lima pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Eddy.

    Sumber: Surya Malang
    Komentar
    Additional JS