1.832 Napi Lapas Malang Dapat Remisi HUT Ke-80 RI, 23 Bebas - Beritasatu
HUT Kemerdekaan RI
1.832 Napi Lapas Malang Dapat Remisi HUT Ke-80 RI, 23 Bebas

Malang, Beritasatu.com - Ribuan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur, menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 1.832 narapidana mendapat remisi umum, sedangkan 2.107 lainnya memperoleh remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 23 orang dinyatakan langsung bebas.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. “Semoga momen ini menjadi awal untuk menjalani hidup lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas I Malang Teguh Pamuji memerinci, penerima remisi umum (RU) I sebanyak 1.791 orang dan RU II sebanyak 40 orang. Dari jumlah itu, 23 orang langsung bebas, sedangkan 17 lainnya masih menjalani subsider. Besaran remisi bervariasi, mulai satu hingga enam bulan.
Berdasarkan tindak pidana, penerima remisi umum terdiri atas 675 kasus pidana umum, 1.139 kasus narkotika, 15 kasus korupsi, dan 2 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tahun ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memberikan remisi dasawarsa (RD), khusus untuk peringatan 10 tahunan kemerdekaan Indonesia. Sebanyak 2.107 narapidana menerima remisi ini, dengan perincian 2.023 orang RD I dan 35 orang RD II.
Dari penerima RD II, 23 orang langsung bebas, sedangkan 12 lainnya masih menjalani subsider. Selain itu, 49 narapidana memperoleh remisi dasawarsa denda dengan pengurangan hukuman delapan hingga 90 hari. “Remisi bukan hanya pemotongan masa hukuman, tetapi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku nyata dari warga binaan,” pungkas Teguh.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu