Apakah STNK Wajib Diblokir Setelah Kendaraan Dijual? Ini Penjelasan Polisi - Kompas
Apakah STNK Wajib Diblokir Setelah Kendaraan Dijual? Ini Penjelasan Polisi
/data/photo/2024/10/12/670a261d7adc2.jpg)
KOMPAS.com- Menjual kendaraan bukan hanya soal menyerahkan kunci dan menerima pembayaran. Masih ada urusan administratif yang sering terabaikan oleh pemilik lama.
Sebagian orang mengira tanggung jawab dokumen berakhir saat pembeli mengurus balik nama. Padahal, ada detail penting yang tak kalah krusial untuk diperhatikan.
Salah satunya adalah status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Lantas, apakah STNK wajib diblokir setelah kendaraan dijual?
Jawaban KPK soal Alasan Bupati Pati Sudewo Belum Diperiksa
Baca juga: 5 Penyebab STNK Diblokir 2025 dan Cara Membukanya Kembali
Apakah STNK wajib diblokir setelah kendaraan dijual?
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (17/9/2024), Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyarankan supaya STNK diblokir setelah kendaraan dijual.
Ia menjelaskan, STNK sebaiknya diblokir supaya pemilik kendaraan lama tidak dikenai pajak progresif atau pajak berkelipatan.
Artinya, jika seseorang mempunyai lebih dari satu kendaraan, pihak yang bersangkutan akan dikenakan pajak progresif.
Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua jika kendaraan lama masih menggunakan nama pemilik lama.
Pajak progresif bisa dihindari dengan memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual.
Pemblokiran STNK telah diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Saat Beli Kendaraan Bekas
Merujuk aturan tersebut, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, tujuan lain pemblokiran STNK dimaksudkan supaya polisi lebih mudah melacak identitas kendaraan apabila disalahgunakan untuk sarana kejahatan.
Tujuan lainnya adalah menghindari tagihan ETLE atau tilang elektronik akibat pemilik baru kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jika STNK sudah diblokir oleh pemilik lama, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sudah terdaftar dan memberikan surat keterlambatan pajak kepada pemilik baru kendaraan.
Baca juga: STNK Motor Baru Belum Jadi, Apa Pengendara Bisa Kena Tilang meski Bawa STCK? Ini Kata Polri
Syarat blokir STNK kendaraan lama yang sudah dijual
Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum pemilik lama kendaraan mengajukan permohonan blokir STNK.
Dilansir dari Antara, Kamis (17/4/2025), berikut syarat blokir STNK:
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah hilang
- KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi
- Surat kuasa jika pengurusan diwakili pihak lain
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang asli
- Materai jika dibutuhkan
- Surat jual beli atau bukti transaksi penjualan kendaraan yang sah ditandatangani kedua belah pihak.
Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Cegah Tagihan Pajak Membengkak
Cara blokir STNK kendaraan lama yang sudah dijual
Pemilik kendaraan bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual:
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili atau lokasi kendaraan, lalu ambil nomor antrean pada layanan pemblokiran STNK
- Kemudian, lengkapi formulir permohonan pemblokiran STNK yang tersedia di loket layanan
- Serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan kepada petugas untuk diverifikasi
- Jika persyaratan dan data dinyatakan lengkap, permohonan akan diproses
- Setelah lolos verifikasi, pemilik akan menerima surat bukti bahwa STNK sudah diblokir dan kendaraan tidak lagi tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Baca juga: STNK Telanjur Mati karena 2 Tahun Tidak Bayar Pajak, Bagaimana Cara Mengaktifkannya?
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!Jokowi Hadir Sidang Tahunan MPR RI, Duduk Samping SBY