Bajing Loncat Beraksi di Makassar, Curi 40 Seragam Dinas TNI AL lalu Dijual Rp30 Ribu - Liputan6
Bajing Loncat Beraksi di Makassar, Curi 40 Seragam Dinas TNI AL lalu Dijual Rp30 Ribu
Polisi membongkar aksi pencurian dengan modus bajing loncat yang menyasar dan meresahkan pengguna jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Advertisement
Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar aksi pencurian dengan modus bajing loncat yang menyasar dan meresahkan pengguna jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam aksi terakhir, para pelaku berhasil menggasak satu kodi berisi 40 pasang Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI Angkatan Laut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) siang di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Saat itu, sebuah mobil pick up ekspedisi baru saja membongkar barang dan hendak melanjutkan perjalanan. Namun, sopir kaget setelah menyadari muatan berupa seragam TNI hilang.
"Pihak perusahaan ekspedisi melaporkan kejadian itu kepada kami," kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, Kamis (28/8/2025).
Usai menerima laporan, tim Resmob Polres Pelabuhan Makassar pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV, terungkap bahwa satu kodi seragam loreng itu hilang karena aksi bajing loncat.
"Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat salah satu pelaku naik ke atas mobil ekspedisi lalu menarik barang saat kendaraan yang sedang berjalan," jelas Hardjoko.
Identifikasi Pelaku
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5330911/original/099013500_1756370612-1000836831.jpg)
Dari rekaman CCTV itu juga, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku. Dia adalah HA (46). Hardjoko menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap bajing loncat itu di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, tanpa perlawanan pada Kamis (21/8/2025) sore.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan tak bisa mengelak. Dia juga mengaku bahwa ia tidak beraksi sendiri. Ia bersekongkol dengan rekannya, EO, yang kini masih DPO," terangnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti berupa satu kodi seragam PDL loreng TNI AL yang tersisa serta satu unit motor Shogun SP warna hitam biru yang digunakan saat beraksi.
"Sebagian barang hasil curian disembunyikan di rumah EO, sementara sebagian lagi dijual dengan harga sangat murah, hanya Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per potong untuk celananya saja," jelas Hardjoko.
Advertisement
Jeratan Pasal
Kompol Hardjoko menambahkan, hasil penjualan baju dinas itu dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
"HA juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Kali ini ia kembali ditangkap dengan barang bukti yang jelas," tegasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1675089/original/096415900_1502364631-170810_Hindari_Tindakan_Kriminal__4_.jpg)