Blokir Rekening Nganggur, PPATK Disebut Langgar 5 Undang-Undang Sekaligus - Kompas
Blokir Rekening Nganggur, PPATK Disebut Langgar 5 Undang-Undang Sekaligus
/data/photo/2025/07/31/688b46f759960.png)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufthi Mubarok menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melanggar lima Undang-Undang sekaligus menyusul dilakukannya pemblokiran rekening dormant.
Kelima Undang-Undang tersebut di antaranya adalah Undang-Undang HAM, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Kosumen, hingga Undang-Undang Perbankan.
“Kami melihat ini PPATK selain mencederai kami, PPATK juga telah melanggar lima Undang-Undang sekaligus,” ujarnya dalam Business Talk yang disiarkan Kompas TV, dikutip Jumat (8/8/2025).
Mufti mengaku pihaknya banyak mendapatkan keluhan dari nasabah lantaran pemblokiran yang dilakukan PPATK tanpa ada pemberitahuan dan mendadak.
Sederet Kontroversi Jelang Pertemuan Trump-Putin di Alaska, Apa Saja?
“Bayangkan saja, mereka tidak bisa bertransaksi dan tidak diberitahu juga apakah dia masuk dalam dugaan kejahatan. Masa karena satu atau dua yang diduga, tapi semua yang diblokir itu tidak fair,” jelasnya.
Baca juga: Cerita Ibu Hamil yang Rekeningnya Diblokir PPATK, Tabungan Persalinan Tak Bisa Diakses
Sebagai informasi, sejak Mei 2025 lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.
PPATK beralasan, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
Mereka menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan.
Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.
Baca juga: PPATK Ungkap Saldo Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Capai Rp 1,15 Triliun
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!Korea Utara Copot “Sound Horeg” Propaganda di Perbatasan, Ikuti Jejak Korsel?