Buruh Jahit Lepas Ditagih Pajak atas Transaksi Rp 2,9 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan - Kompas
Buruh Jahit Lepas Ditagih Pajak atas Transaksi Rp 2,9 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan
/data/photo/2025/08/08/6895e8a4873de.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ismanto (32) terkejut bukan main. Tagihan pajak yang ia terima tercatat senilai Rp 2,8 miliar. Tak cocok dengan profilnya sebagai seorang buruh jahit lepas.
"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ujar Ismanto, dikutip dari Tribunjateng, Jumat (8/8/2025).
Sang istri, Ulfa (27), yang berada di sebelahnya menganggukkan kepala tanda setuju.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Pastikan Beri Sanksi Kepala SDN yang Jual Seragam ke Wali Murid
Ismanto bersama sang istri sehari-hari tinggal di sebuah rumah sederhana di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah.
Israel "Ngotot" Kuasai Gaza, Warga Palestina Murka dan Frustrasi!
"Istana" pasutri itu terletak di ujung gang selebar sekitar 1 meter. Boro-boro dilalui mobil, sepeda motor saja mesti berjalan pelan agar tak terserempet.
Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto secara lugas menyampaikan keberatan atas tagihan itu.
Apalagi, di dalam tagihan, tercatat bahwa wajib pajak mempunyai usaha perdagangan kain dengan skala raksasa.
"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujar Ismanto.
Penghasilannya sebagai buruh jahit lepas hanya mampu untuk menghidupi keluarga kecilnya sehari-hari.
Ia juga meyakinkan petugas pajak bahwa dirinya tidak pernah bersentuhan dengan fasilitas peminjaman uang, baik daring maupun langsung.
"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun," lanjut dia.
Baca juga: Kisah Ismanto Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar: Saya Cuma Buruh Jahit Lepas
Ismanto meyakini bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Petugas pajak yang mengantarkan tagihan pun kebingungan.
"Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," tambahnya.
Baca juga: Anggota DPR Soroti Ganjilnya Polisi Tangkap Orang yang Akali Sistem Judol
Datangi Kantor Pajak
Setelah menerima tagihan tersebut, Ismanto mendatangi Kantor Pajak di Pekalongan untuk mengklarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian senilai miliaran tersebut.
Ternyata betul dugaan Ismanto. Kantor Pajak juga menduga identitas Ismanto telah disalagunakan.
Ia berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialaminya. Identitasnya juga tak lagi disalahgunakan.
Baca juga: Dalam Dua Hari, Ratusan Motor NMax Bekas Banjir Ludes Terjual di Deli Serdang
NIK Ismanto disalahgunakan
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto, Rabu (6/8/2025), dengan membawa surat resmi.
Kedatangan petugas adalah untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
"Bukan menagih," ujar Subandi.
Kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.
Subandi menjelaskan bahwa dalam data administrasi di kantornya tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.
"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," lanjut dia.
Baca juga: Pajak Super Mencekik di Pati
Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi oleh salah satu perusahaan sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.
Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.
Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Kurangi Pajak BBM 80 Persen: Ada 3 Skema
Ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto. Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ia sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.
"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Subandi.
Kasus pencurian dan penyalahgunaan NIK
Kasus pencurian dan penyalahgunaan NIK di Indonesia diketahui sempat terjadi di Jawa Tengah.
Pada 2023, dua tahun sebelum NIK Ismanto tercatat disalahgunakan oleh perusahaan perdagangan kain, kasus pencurian dan penyalahgunaan data NIK terjadi di Kabupaten Batang.
Baca juga: Pria Lulusan SMA Asal Batang Ngaku Dapat Ribuan NIK Warga dari Google untuk Bisnis SIM Card
Seorang pria berinisial KA ditangkap karena mencuri NIK warga Jateng, kemudian disalahgunakan untuk registrasi ribuan SIM Card seluler.
KA tak menjelaskan secara detail bagaimana dia mendapatkan data kependudukan orang lain, pria lulusan SMA hanya menerangkan jika data tersebut bisa didownload melalui Google.
"Data-data itu saya download dari Google," ujarnya.
Baca juga: Marak Disalahgunakan, Ini 4 Tips Melindungi NIK agar Tetap Aman
Bisnis haram yang dilakukan pelaku ternyata mempunyai omzet menjanjikan. Dalam satu bulan, KA bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 15 juta.
"Jadi kartu yang dia jual itu sudah teregistrasi," ungkap Subagio.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Baca juga: 35 Anggota DPRD Purwakarta Terima BSU 2025, Ini Temuan Mengejutkan dari Kantor Pos
Polisi juga mengenakan pasal lain ke pelaku berupa Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Syok Buruh Jahit Harian di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar.
Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami perbaikan judul demi menghindari mispersepsi.